PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,89 gram, Senin (18/11).
Penangkapan dengan gerak cepat (Gercep) terduga sebagai bandar sabu oleh Personel Satres Narkoba Polres Rohul itu bertempat di Kompleks Perkantoran Pemda, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah
“Kita mengamankan seorang tersangka inisial AH alias AA (29) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AH yang menjadi target operasi yang diketahui sebagai bandar narkoba, tidak memiliki pekerjaan tetap dan ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika di Kecamatan Rambah,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, Selasa (19/11).
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan di antaranya 14 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip putih bening, lima lembar plastik klip kosong, satu buah tabung warna putih, satu buah mancis, satu buah kaca pirek, satu buah bong dan satu unit handphone warna biru.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat ke Satres Narkoba Polres Rohul, Rabu (14/11), adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di Desa Pematang Berangan. Menindaklanjuti informasi ini, dirinya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari pengintaian, lanjutnya, tim yang dipimpin Aipda Arif Arman SH berhasil menggerebek tersangka di rumahnya Senin (18/11) siang. Saat penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu siap edar beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
“Dari interogasi awal, tersangka AH mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YS. Namun, upaya pengejaran terhadap YS oleh petugas belum membuahkan hasil. Hingga kini, YS masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya.(gem)
Editor : Rindra Yasin