PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi mengumuman daftar peserta alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 1.619 orang, Rabu (10/9/2025) di website https://bkpp.rokanhulukab.go.id
Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/SETDA-BKPP/08.37/2025, tertanggal 10 September 2025 ditandatangani basah oleh Bupati Rohul Anton ST MM. Diketahui data peserta alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini terlampir dalam pengumuman dan dapat dilihat pada akun masing-masing melalui website SSCASN.
Penetapan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul ini, sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 994 Tahun 2025. Dalam artian, dari 1.619 tenaga Non ASN dengan Kode R3, R4 dan R5 yang diusulkan Pemkab Rohul ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 Agustus 2025 lalu, disetujui atau ditetapkan sebagai peserta alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Untuk selanjutnya, 1.619 peserta segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen usul pentapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing peserta paling lambat hingga 15 September 2025.
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (11/9/2025) menyebutkan, pemerintah daerah telah mengumumkan daftar peserta alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab, Rabu (10/9/2025) di website BKPP Rohul.
Menurutnya, penetapan 1.619 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul ini, mutlak sepenuhnya keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), bukan kewenangan dari Pemkab Rohul. Namun dari peserta yang diusulkan ke BKN, seluruhnya ditetapkan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tahun ini.
"Peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan pengisian DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing, paling lambat 15 September 2025. Untuk kelengkapan persyaratan administrasi berupa dokumen yang wajib di scan dan di unggah dapat dilihat dalam pengumuman atau melalui akun SSACASN peserta," ujarnya.
Dalam pengisian DRH dan kelengkapan persyaratan administrasi, Erfan mengimbau peserta untuk tidak mendekati batas akhir jadwal yang telah ditetapkan. Tujuannya, untuk menghindari server atau website down.
Karena kondisi traffic yang padat, apalagi seluruh kabupaten/kota se Indonesia mengakses website SSCASN. "Pastikan saat mengupload DRH sudah mengisi semua data dengan benar dan mengunggah dokumen yang lengkap sesuaii ketentuan serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiri proses pengisian DRH," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul Henni Widiastuti saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (11/9/2025) menjelaskan, 1.619 peserta alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul yang diwajibkan mengisi DRH dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi melalui akun SSCASN.
Rinciannya, 743 pegawai Non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN (Kode R3), dengan komposisi guru sejumlah 105 orang, tenaga teknis 638 orang. Sementara PPPK Paruh Waktu dari pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN (Kode R4) sejumlah 876 orang, dengan komposisi yakni guru 179 orang, tenaga kesehatan 12 orang, tenaga teknis 685 orang. Sedangkan Tenaga Non ASN program PPG sebanyak 4 orang.
Editor : Rinaldi