Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Aset Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujungbatu Disita

Engki Prima Putra • Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:43 WIB
FOTO BERSAMA: Tim penyidik Kejari Rohul bersama TNI dan sejumlah saksi foto bersama usai memasang plang penyitaan tanah dan bangunan rumah milik tersangka Leni Aswita di Kecamatan Ujungbatu, Rabu (1/10/2025).
FOTO BERSAMA: Tim penyidik Kejari Rohul bersama TNI dan sejumlah saksi foto bersama usai memasang plang penyitaan tanah dan bangunan rumah milik tersangka Leni Aswita di Kecamatan Ujungbatu, Rabu (1/10/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujungbatu memasuki babak baru. Setelah menetapkan dan menahan dua tersangka, mantan Kepala Sekolah Leni Aswita dan Bendahara Riza pada Agustus lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) mulai melakukan penyitaan aset milik keduanya.

Jaksa penyidik memasang plang sita pada aset berupa tanah dan bangunan rumah di dua kecamatan berbeda. Penyitaan pertama dilakukan di Kecamatan Ujungbatu, Rabu (1/10) terhadap aset milik tersangka Leni Aswita. Proses berlanjut besok, Kamis (2/10) di Kecamatan Rokan IV Koto, menyasar asset milik tersangka Riza.

Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa SH MH melalui Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH, kepada wartawan, Rabu (1/10) petang, menegaskan penyitaan aset merupakan bagian dari proses penyidikan kasus korupsi BOS SMAN 1 Ujungbatu yang bersumber dari APBN dan APBD Riau Tahun 2023-2024 yang sedang berjalan. ‘’Pemasangan plang ini dilakukan terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan rumah yang diketahui milik tersangka LA di Kecamatan Ujungbatu dan berlanjut besok (Kamis, red) di Kecamatan Rokan IV Koto milik tersangka R,’’ jelasnya.

Galih menegaskan, kedua tersangka, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus korupsi dana BOS di SMAN 1 Ujungbatu karena menyalahgunakan dana pendidikan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.859.792.200.

Hingga kini, tim penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang diduga turut menikmati aliran dana BOS tersebut.(epp)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi #rohul #dana bos #kejari