PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Enam desa di Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran Kecamatan Lubuk Raya. Dukungan tersebut dibuktikan dengan telah dibentuknya Badan Pekerja Pemekaran Kecamatan Lubuk Raya yang kini tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun 6 (enam) desa yang mengusulkan pemekaran tersebut yakni Desa Lubuk Bendahara, Lubuk Bendahara Timur, Lubuk Betung, Alahan, Tanjung Medan dan Pemandang. Seluruh unsur masyarakat dari desa-desa itu, mulai dari tokoh adat, agama, pemuda, kepala desa, hingga ketua BPD telah menandatangani kesepakatan bersama mendukung pembentukan kecamatan Lubuk Raya pada 2 Oktober 2025 lalu.
Ketua Badan Pekerja Pemekaran Kecamatan Lubuk Raya Ridwan K mengatakan dukungan masyarakat yang luas ini menjadi bukti kuat, pemekaran sudah menjadi kebutuhan bersama untuk mempercepat pelayanan dan pembangunan.
“Pemekaran ini murni atas usulan dari para tokoh masyarakat dan seluruh elemen di enam desa tersebut. Kami berharap dengan terbentuknya Kecamatan Lubuk Raya, pembangunan dapat lebih merata dan pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat,” ujar Ridwan K menjawab Riaupos.co, Senin (13/10/2025), terkait rencana pemekaran Kecamatan Lubuk Raya dari kecamatan induk Rokan IV Koto.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat Badan Pekerja Pemekaran Lubuk Raya akan melaksanakan rapat kerja untuk melengkapi persyaratan usulan pemekaran Kecamatan Lubuk Raya dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pada itu, Bupati Rohul Anton ST MM menyambut baik aspirasi masyarakat tersebut. Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung rencana pemekaran Kecamatan Lubuk Raya, selama prosesnya sesuai dengan ketentuan dan kajian administratif yang berlaku.
“Kami menyambut baik aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran Kecamatan Lubuk Raya. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan sepanjang sesuai dengan aturan dan hasil kajian teknis,” ujar Bupati Anton kepada Riaupos.co, Senin (13/10/2025) menanggapi pemekaran Kecamatan Lubuk Raya
Diakuinya, pemekaran wilayah merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan pemerintahan, terutama di daerah dengan wilayah cukup luas dan kondisi geografis yang menantang.
“Tujuannya bukan hanya menambah kecamatan, tapi bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan lebih cepat, infrastruktur lebih merata, dan ekonomi lokal bisa tumbuh,” tegas mantan Kadis PUPR Rohul itu.
Bupati Anton menekankan, pemekaran kecamatan harus didukung oleh kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana pemerintahan serta potensi ekonomi dan sosial masyarakat. Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat yang berorientasi pada kemajuan bersama.
“Kami dukung langkah-langkah positif masyarakat. Selama tujuannya memperkuat pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan, tentu pemerintah akan hadir dan membantu prosesnya,” tegas Bupati Anton.(epp)
Editor : Edwar Yaman