Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penyidik Jerat Tersangka Penganiayaan Anak hingga Tewas di Rohul dengan Hukuman Maksimal

Rinaldi • Sabtu, 16 Mei 2026 | 22:14 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Rohul melakukan olah TKP kasus penganiayaan berat anak bawah umur di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rabu (13/5/2026) malam. Foto Humas Polres Rohul untuk Riaupos.co.
Penyidik Satreskrim Polres Rohul melakukan olah TKP kasus penganiayaan berat anak bawah umur di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Rabu (13/5/2026) malam. Foto Humas Polres Rohul untuk Riaupos.co.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Kasus tragis penganiayaan berat yang menewaskan bocah perempuan berusia 11 tahun di Dusun Kelampaian Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (13/5/2026) malam mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian. 

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi menegaskan, tersangka DR (41), yang merupakan ibu kandung korban, diancam dengan hukuman maksimal atas dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.

Penyidik berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus yang menyita perhatian publik di Rohul tersebut menewaskan Almira Azzahra (11), yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri pada Rabu (13/5/2026) saat berada di dalam rumah.

Baca Juga: Nasib Honorer Non Databese Diperjuangkan hingga ke Pemerintah Pusat 

"Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Rohul," ungkap Kapolres AKBP Emil Eka Putra kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026). Dalam perkara kekerasan terhadap anak bawah umur ini, tersangka dijerat kedalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ancaman pidana terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara karena korban merupakan anak di bawah umur dan pelaku adalah orang tua kandung korban. AKBP Emil kembali menegaskan, perkara kekerasan terhadap anak di Desa Muara Dilam menjadi perhatian serius kepolisian dan penanganannya akan dilakukan secara profesional hingga tuntas. 

"Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara profesional, transparan dan tuntas," ujarnya.

Baca Juga: Jemaah Haji Fakhriadi Syamsuddin dan Istri Resmi Diberangkatkan, Total 4.694 Jemaah Riau Sudah di Arab Saudi

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, Rusmin Rasyid yang diketahui telah lama berpisah dengan tersangka DR, Kamis (14/5/2026). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DR diduga melakukan tindakan yang disebut sebagai pengobatan spiritual terhadap korban dengan alasan korban mengalami kerasukan. Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban menggunakan tangan kosong. 

Saat saksi mencoba menghentikan tindakan tersebut, tersangka justru memukul korban dan saksi menggunakan sebuah kaleng bekas susu kental manis yang dijadikan asbak. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memasukkan rambut, ikat rambut dan kertas ke dalam mulut korban hingga menutupi saluran pernapasan. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum meninggal.

Baca Juga: Presiden Prabowo Puji Mentan Amran, Target Swasembada 4 Tahun Tercapai dalam 1 Tahun

Namun warga sekitar yang mendengar jeritan tersebut tidak berani langsung masuk ke dalam rumah. Setelah beberapa waktu, masyarakat bersama tokoh setempat akhirnya membuka pintu rumah dan mengamankan tersangka serta korban. 

Seorang bidan yang dipanggil ke lokasi kemudian menyatakan korban telah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan luka memar di beberapa bagian kepala serta sejumlah benda di dalam mulut korban yang menyumbat saluran pernapasan. 

Setelah menerima informasi dari Polsek Kunto Darussalam, anggota piket Satreskrim Polres Rokan Hulu segera mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut dan sebuah kaleng.

 

 

Editor : Rinaldi
#hukuman maksimal #penganiayaan anak #polres rohul