PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Meski hujan gerimis sempat mengguyur sejumlah wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rabu (9/9/2026) belum sepenuhnya mengusir kabut asap.
Kondisi kualitas udara yang menurun dan perlu diwaspadai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul memperpanjang penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah bagi siswa hingga besok, Kamis (10/9/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se Kabupaten Rohul. Selama PJJ berlangsung, siswa dilarang datang ke sekolah, termasuk untuk mengikuti kegiatan dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Rimbo Panjang Padam, BPBD Kampar Waspadai Asap dan ISPU Tidak Sehat
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 24 Tahun 2026, tertanggal 9 September 2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rohul.
Sebelumnya, penerapan PJJ telah diberlakukan selama dua hari, yakni 8-9 September 2026. Namun, setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kondisi kualitas udara, kebijakan tersebut diperpanjang satu hari hingga Kamis (10/9/2026).
Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak mengatakan, perpanjangan PJJ merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi udara yang masih belum sepenuhnya aman.
Baca Juga: Komitmen Memberdayakan Perempuan Tionghoa, SriTi Rayakan HUT Pertama
"Pak Bupati Rohul mengingatkan agar kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi perhatian utama. Karena kondisi kualitas udara masih perlu diwaspadai, PJJ diperpanjang sampai besok, Kamis (10/9/2026)," kata Alreza Ahyu menjawab Riaupos.co, Rabu (9/9) petang, terkait pelaksanaan PJJ di satuan pendidikan di Rohul.
Dalam SE tersebut, Ia menegaskan, selama PJJ berlangsung, sekolah tidak diperkenankan menghadirkan siswa ke sekolah untuk kegiatan apa pun. Kepala sekolah dan guru diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif, namun tidak membebani peserta didik.
''Siswa tidak datang ke sekolah. Kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya,'' sebutnya.
Baca Juga: 1.601 Pebulutangkis Muda Siap Berjuang pada Audisi Umum PB Djarum 2026 Kudus
Selama penerapan PJJ, Alreza mengimbau orang tua atau wali murid diminta mengawasi aktivitas anak dan memastikan mereka tetap berada di dalam rumah. Anak-anak diimbau tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap.
"Jangan sampai karena tidak ke sekolah, anak-anak justru bermain di luar rumah dan terpapar asap. Kami minta orang tua ikut mengawasi dan memastikan anak tetap berada di rumah," ujarnya.
Mantan Sekretaris Inspektorat Rohul itu meminta seluruh warga satuan pendidikan di Rohul untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Kebijakan tersebut, menjadi acuan bagi satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama serta kementerian/lembaga lainnya di Rohul untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.
Baca Juga: Kualitas Udara Pekanbaru Hari Ini Masih Tidak Sehat
''Seluruh Koordinator wilayah pendidikan kecamatan se Rohul diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SE Bupati Rohul tersebut. Pemerintah daerah akan terus mengevaluasi kebijakan PJJ berdasarkan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Jika kondisi udara membaik, kebijakan pembelajaran akan disesuaikan kembali,'' tutup Alreza Ahyu. (epp)
Editor : M. Erizal