SIAK (RIAUPOS.CO) - Mencegah penyimpangan terhadap penggunaan anggaran 2024 terkait berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Siak diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).
Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Siak, Selasa (20/2).
Penandatanganan MoU tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkab dengan Kejari Siak.