Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Penyimpangan Anggaran, Pemkab Siak dan Kejari MoU Tekan Pelanggaran Perdata

Redaksi • Kamis, 22 Februari 2024 | 10:25 WIB
Bupati Siak Alfedri didampingi Kabag Hukum Asrafli bersama Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo menunjukkan berita acara MoU kesepahaman di   Siak, Selasa (20/2/2024).
Bupati Siak Alfedri didampingi Kabag Hukum Asrafli bersama Kejari Siak Moch Eko Joko Purnomo menunjukkan berita acara MoU kesepahaman di Siak, Selasa (20/2/2024).


SIAK (RIAUPOS.CO) - Mencegah penyimpangan terhadap penggunaan anggaran 2024  terkait berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemkab Siak  diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).

Demikian dikatakan Bupati Siak Alfedri saat menyaksikan penandatanganan kesepakatan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di  Siak, Selasa (20/2).

Penandatanganan MoU tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemkab dengan Kejari Siak.

Editor : Rindra Yasin
#penyimpangan anggaran #penandatangan mou #pemkab siak #pembangunan