SIAK (RIAUPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak melalui Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan menggelar kegiatan Pelestarian Lingkungan Hidup Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (27/12/2025), di aula Kantor MUI Kabupaten Siak. Kegiatan ini menegaskan bahwa mimbar ulama tidak hanya berbicara soal ibadah mahdhah, tetapi juga menyuarakan kepedulian terhadap persoalan besar umat, termasuk lingkungan hidup, sebagai langkah pencegahan atas bencana.
Ulama, pemerintah, dan mahasiswa duduk bersama untuk menggali nilai Islam dan peraturan perundang-undangan terkait pelestarian lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Amin Soimin, SH, M.Si yang hadir mewakili Bupati Siak, serta Ketua Umum MUI Kabupaten Siak KH. Ahmad Muhaimin, S.Ag. Hadir pula pengurus MUI, tokoh agama, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.