SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Penghulu Kampung/Desa Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak positif narkoba, berdasar hasil tes urine yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siak.
Tes urine terhadap Kades Langkai berinisial SP terkait dengan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian Operasi Antik LK 2026. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram.
Penggerebekan dilakukan pada Ahad (2/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak bergerak menuju Jalan Belantik, RT 006, RK 002, Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan salah satu target operasi.
Demikian dijelaskan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Adriandi Siregar.
Baca Juga: Bupati Afni Kawal Keberangkatan 256 JCH Siak Menuju Embarkasi Batam
Dijelaskan Kasat, penangkapan ini merupakan pengembangan dari keterangan saksi/tersangka lain, IG alias I, yang mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R. Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan empat lelaki yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Kades Langkai berinisial SP.
Keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, A alias D (45) diduga berperan sebagai bandar, RS alias R (36) diduga berperan sebagai tersangka pengedar, R alias A (42) berperan sebagai kurir, dan SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.
‘’Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,’’ jelas Kasat, Senin (4/5) siang.
Baca Juga: Harga Pertalite Ketengan di Siak Rp13 Ribu-Rp14 Ribu
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 18 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 17 paket di dalam dompet hitam, satu paket di dalam kotak rokok.
Alat pendukung peredaran satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Alat komunikasi tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor.
‘’Para tersangka kami amankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Benny.(mng)
Editor : Arif Oktafian