SIAK (RIAUPOS.CO) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Siak, terhadap Junaidi (52), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota.
OTT dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan olehnya, selaku pejabat negara terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sarana transportasi air untuk desa terpencil, Desa Teluk Lanus, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026.
Demikian dikatakan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrin Dr Raja Kosmos.
Baca Juga: Jayden Atlet Muda Asal Siak Berhasil Menembus Karantina PB Djarum
Kronologi penangkalan, dijelaskan Raja Kosmos, AS selaku Direktur CV Shift of Marine akan melakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp165 juta.
AS dihubungi oleh tersangka selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak melalui pesan WA. Dalam pesan WA tersebut, tersangka meminta kepada AS, agar memberikan uang sebesar Rp25 juta, setelah mencairkan uang tersebut.
“Tersangka merupakan pejabat pengguna anggaran (PA) yang berwenang dalam setiap penanda tanganan pencairan,” jelas Kasat Kosmos.
Baca Juga: Hindari Padukan Mentimun Bersamaan dengan 5 Makanan Ini, Dampaknya Dapat Mengganggu Pencernaan
Setelah AS melakukan pencairan di Bank Riau Kepri, sekitar pukul 14.30 WIB, AS menghubungi tersangka, perihal uang yang diminta sebelumnya.
Atas permintaan tersangka, AS menyerahkan uang Rp15 juta di kediaman tersangka, bukan Rp25 juta seperti yang diminta.
AS merasa terpaksa untuk memberikan uang tersebut, ditemukan dalam percakapan Whatapss dengan suaminya ada kekesalan dan keluhan untuk memberikan uang tersebut dengan pernyataan banyak lagi yang harus dilunasi, dan jika disanggupinya memberikan uang senilai yang diminta Rp25 juta, maka akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak, sehingga saksi hanya menyanggupi Rp15 juta saja.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Disdik Pekanbaru Ajak Orang Tua Antar Anak
“Tersangka aktif meminta uang hasil pencairan uang muka, dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan saksi AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair,” ungkap Kasat Kosmos.
Awal terungkapnya kasus ini, sehingga dilakukan OTT, dimulai dari Kepala Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto SH MH, menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi penyerahan uang kepada salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Siak.
Mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, memerintahkan Kanit Tipdkor untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pembuntutan dimulai dari Bank Riau Kepri Jalan Dr Sutomo Siak.
Baca Juga: Bupati Asmar Targetkan Penyelesaian Temuan BPK Jadi Penentu Hasil Evaluasi
Setelah terjadinya peristiwa penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari AS ke tersangka, sekitar pukul 15.20 WIB, lalu AS makan di restoran Jalan Raja Kecik.
“Saat ditanya, dia mengakui baru menyerahkan uang Rp15 juta,” jelasnya.
Kemudian Tim Unit Tipikor Polres Siak mendatangi kediaman tersangka, tersangja mengakui baru saja menerima Rp15 juta dari AS, lalu menunjukkan uang tersebut kepada tim yang dipimpin Kanit Ipda Diki Dwi Presdianto.
Baca Juga: Salah Satu Terasi Terbaik di Kepulauan Meranti Lahir dari Desa Ketapang Permai
Terkait hal ini, Bupati Siak Afni Z belum bisa memberikan komentar apa apa. Dikatakan Bupati Afni, biarkan lah Polres nanti yang berstatemen.
“Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres, baik baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama sama,” ucap Bupati Afni.
Bupati Afni menjelaskan, sewa kapal Rp623 juta, dan ini sudah murah. Sebab semestinya dimulai Februari, tapi karena fiskal yang sempit, baru dimulai Juni 2026 ini.
Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian, Penyelam yang Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal Dunia
“Uang muka kami bayarkan 30 persen, atau Rp187,99 juta,” terang Bupati Afni.
Meski pembayarannya menyicil, dipaksakan wajib tetap terlaksana, karena kasihan warga yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3 T).
Kasihan mereka sudah menunggu sejak awal tahun. Kalau tak ada angkutan gratis ini, bidan dan guru dari luar Teluk Lanus tidak sanggup datang karena mahal transportasinya.
Baca Juga: Usai Protes Emak-Emak, Tujuh Kafe di Tapung Ditutup Polsek Tapung Bersama Tim Yustisi
Pihak keluarga, melalui istri tersangka berinisial SA, tidak memberikan komentar apa apa. Dia sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan terhadap sang suami.(mng)
Editor : M. Erizal