
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 25 ton beras yang diangkut dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, diamankan Satpolairud Polres Kepulauan Meranti. Beras tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina yang diwajibkan dalam lalu lintas komoditas antarwilayah.
Kasus ini terungkap saat polisi memeriksa aktivitas pembongkaran muatan KM Kota Banyuwangi di sebuah gudang di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Jumat (9/10) malam.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita mengatakan, pemeriksaan awal menemukan muatan beras tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan koordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau.
‘’Dari pemeriksaan awal, kami menemukan bahwa muatan beras tersebut tidak memiliki sertifikat kesehatan yang diwajibkan,’’ kata Gede dalam konferensi pers di Mapolres Meranti, Selasa (27/10).
Total beras yang diamankan mencapai 1.000 karung dengan berat keseluruhan 25 ton. Rinciannya, 600 karung merek Istana Rumah Gadang dan 400 karung merek Dunia Kita. Setiap karung memiliki berat 25 kilogram.
Berdasarkan penyelidikan sementara, pengangkutan beras bermula ketika seseorang berinisial IS menghubungi NH, nakhoda KM Kota Banyuwangi, pada Ahad (4/10). Kapal kemudian menuju Tanjung Berlian, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, untuk mengambil muatan.
Beras dimuat pada Kamis (8/10) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal selanjutnya berlayar menuju Selatpanjang pada malam hari dan tiba pada Jumat sore.
Baca Juga: Kurir 1,1 Kg Sabu Ditangkap Polres Kampar
Saat pembongkaran berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB, petugas datang dan mengamankan kapal beserta muatannya.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti AKP Ridwan mengatakan, beras tersebut diduga disiapkan untuk memenuhi kebutuhan di Kepulauan Meranti. Sebagian muatan juga direncanakan dikirim ke luar daerah.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. NH selaku nakhoda dan IS yang diduga mengatur pengangkutan serta menerima beras di Selatpanjang masih berstatus saksi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




