TELUKKUANTAN (RP) - Wakil Bupati Kuansing H Muklisin, Senin (16/6) menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ke DPRD.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, 20 orang anggota DPRD Kuansing serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dan forkopimda Muklisin mengatakan, penyampaian Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD ke DPRD merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam PP Nomor 19 tahun 2019.
LPJ itu haruslah dilampiri hasil audit BPK RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama untuk mendapatkan persetujuan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemkab baru menerima LHP dari BPK RI Perwakilan Riau pada 26 Mei 2025 lalu. Di mana hasil LHP BPK RI Perwakilan Riau itu, Kabupaten Kuansing mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-14 kalinya.
Pada tanggal tahun anggaran 2024 lalu, Pemkab menargetkan besaran pendapatan Rp1.552.000.914.087. Namun terealisasi Rp1. 421.732.793.208,38 atau 91,61 persen.
Besaran pendapatan daerah itu bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat, transfer antar daerah yang terdiri dari dana bagi hasil pajak dari provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sedangkan belanja daerah pada komposisi APBD 2024 lalu diproyeksikan sebesar Rp1.816.122.140.216 dan terealisasi Rp1.586.443.759.266,51 atau 87,35 persen.
Dalam komposisi belanja daerah ini, belanja operasional Rp1. 246.696.019.440,52 yang terealisasi Rp1.142.264.863.449,42 atau 91,62 persen. Lalu belanja barang dan jasa, Rp492.634.779.420, 64 yang terealisasi Rp411.302.849.176,42 atau 83,49 persen.
Kemudian belanja hibah yang dianggarkan Rp65. 298.526.159 dan terealisasi Rp61.740. 922.680 atau 95,55 persen. Ada juga belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.
Dalam pelaksanaan APBD 2024 lalu, mengalami defisit Rp164.710.966.058,13. ‘’Nota ini kami sampaikan sebagai pengantar Ranperda ini. Mudah-mudahan pembahasannya lancar dan dapat disepakati,’’ kata Muklisin.
Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra mengatakan, memang ranperda ini paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berjalan sudah disampaikan ke DPRD. Pemkab sendiri sudah menyampaikannya ke DPRD tanggal 2 Juni 2025 lalu.
Dengan sudah disampaikan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, DPRD segera menyusun agenda pembahasannya.(dac)
Editor : Arif Oktafian