Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Minta Ada Ganti Rugi Biaya Pemulihan Lingkungan 

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Rina Saadah. (JPG)
Rina Saadah. (JPG)

Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menilai, penegakan hukum kasus karhutla tidak boleh hanya berhenti kepada penetapan 20 korporasi yang menjadi tersangka. Perlu ada penggantian ganti rugi dalam pemulihan lingkungan akibat pembakaran.

Rina mengatakan, penegakan hukum harus diikuti langkah yang jelas dalam memulihkan lingkungan dan menangani kerugian masyarakat. 

“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujarnya, awal pekan ini.

Rina menjelaskan, usai api karhutla padam, masalah tidak selesai begitu saja. Akan muncul dampak lain seperti gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan ekonomi, serta kerusakan hutan dan lahan membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” jelasnya.

Advertisement

Atas dasar itu, pemerintah bersama lembaga terkait didorong menyusun penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Penghitungan tersebut perlu menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menekankan prinsip pencemar membayar sebagai arah pertanggungjawaban lingkungan. Penegakan hukum terhadap karhutla juga perlu diikuti pembayaran ganti rugi dan pemulihan sesuai ketentuan. Arahan mengenai penegakan hukum sekaligus pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan telah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.(jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Antisipasi Karhutla, BPBD Kampar Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

Antisipasi Karhutla, BPBD Kampar Gencarkan Patroli di Wilayah Rawan

BPBD Kampar tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan melakukan pemantauan kondisi cuaca serta potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla.

Cegah Karhutla, Polres Kuansing dan Polsek Ramai-ramai Sosialisasi, Imbauan dan Patroli

Cegah Karhutla, Polres Kuansing dan Polsek Ramai-ramai Sosialisasi, Imbauan dan Patroli

Polres Kuansing intensifkan kegiatan preemtif dan preventif dengan sosialisasi, penyebaran maklumat, pemasangan spanduk, pemetaan, patroli

TAPD Tunggu Usulan Program Penanganan Karhutla dari OPD Terkait

TAPD Tunggu Usulan Program Penanganan Karhutla dari OPD Terkait

Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi mengtakan dana Bankeu penanganan karhutla dari pusat ke Pemkab Kuansing Rp10 miliar belum bisa digunakan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer