
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah menilai, penegakan hukum kasus karhutla tidak boleh hanya berhenti kepada penetapan 20 korporasi yang menjadi tersangka. Perlu ada penggantian ganti rugi dalam pemulihan lingkungan akibat pembakaran.
Rina mengatakan, penegakan hukum harus diikuti langkah yang jelas dalam memulihkan lingkungan dan menangani kerugian masyarakat.
“Penetapan tersangka merupakan langkah penting. Namun, ada pertanyaan yang juga harus dijawab: siapa yang menanggung biaya pemulihan? Jangan sampai masyarakat sudah menanggung dampak asap, kehilangan penghasilan, lalu harus membayar sendiri seluruh biaya untuk memulihkan kehidupannya,” ujarnya, awal pekan ini.
Baca Juga: Panitia Pilkades Rohul Wajib Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat
Rina menjelaskan, usai api karhutla padam, masalah tidak selesai begitu saja. Akan muncul dampak lain seperti gangguan kesehatan, terganggunya kegiatan ekonomi, serta kerusakan hutan dan lahan membutuhkan penanganan berkelanjutan.
“Api bisa padam, tetapi beban masyarakat belum tentu selesai. Ada biaya berobat, penghasilan yang hilang, serta lahan dan lingkungan yang membutuhkan waktu untuk pulih. Semua itu harus masuk dalam perhatian pemerintah,” jelasnya.
Atas dasar itu, pemerintah bersama lembaga terkait didorong menyusun penghitungan kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat secara transparan. Penghitungan tersebut perlu menjadi dasar penentuan kebutuhan pemulihan, pembagian tanggung jawab, dan langkah penagihan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menekankan prinsip pencemar membayar sebagai arah pertanggungjawaban lingkungan. Penegakan hukum terhadap karhutla juga perlu diikuti pembayaran ganti rugi dan pemulihan sesuai ketentuan. Arahan mengenai penegakan hukum sekaligus pembayaran ganti rugi untuk rehabilitasi dan pemulihan telah tercantum dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.(jpg)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




