PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan melakukan rekayasa arus lalu lintas pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Sebanyak 200 personel kepolisian disiagakan untuk mengatur arus kendaraan dan menjaga keamanan di sejumlah titik rawan kepadatan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan penutupan dan pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan di beberapa ruas jalan utama, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di kawasan Purna MTQ, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Diponegoro. Rekayasa lalu lintas ini mulai diterapkan pada Rabu (31/12/2025) pukul 22.00 WIB.
"Pengalihan arus dimulai sejak pukul 22.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Namun, akan kami sesuaikan dengan situasi di lapangan. Jika kondisi sudah sepi, jalan akan dibuka kembali," ujar AKP Satrio, pada Selasa (30/12/2025).
Untuk kawasan Jalan Sudirman, arus kendaraan dari arah Jalan KH Nasution akan dialihkan menuju Jalan Adi Sucipto atau arah Bandara Sultan Syarif Kasim II, kemudian berbelok di RM Khas Melayu dan diteruskan ke Jalan Arifin Ahmad.
Di simpang Jalan Sudirman-Arifin Ahmad, petugas akan memasang barier sehingga pengendara tidak dapat melintas ke Jalan Sudirman dan diarahkan masuk ke Jalan Arifin Ahmad.
Sejumlah U-turn di sepanjang Jalan Arifin Ahmad juga akan ditutup. Sementara itu, arus dari arah utara Jalan Sudirman akan dialihkan ke Jalan Parit Indah, kemudian ke Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Jalan M Jamil, dan kembali ke Jalan Sudirman.
Untuk kawasan Jalan Diponegoro, akses jalan akan ditutup dan hanya dapat dilalui dari arah Jalan Gajah Mada menuju Jalan Diponegoro dan selanjutnya ke Jalan Hangtuah.
Penutupan juga dilakukan di sekitar Tugu Perjuangan dan Tugu Keris. Arus kendaraan dari utara akan dibelokkan ke Jalan Gajah Mada, sedangkan kendaraan dari Jalan Sudirman tidak dapat menuju Jalan Diponegoro dan dialihkan ke Jalan Pattimura.
Selain pengaturan lalu lintas, pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan malam tahun baru.
Masyarakat dilarang menyalakan kembang api, melakukan konvoi kendaraan bermotor, serta euforia berlebihan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun dengan bijak. Hindari konvoi dan penggunaan kembang api demi menjaga keamanan, ketenangan, dan kenyamanan seluruh warga Pekanbaru,"pungkasnya.
Editor : M. Erizal