Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belum Ada Lembaga Survei yang Mendaftar

Agustiar • Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:09 WIB
Nugroho Noto Susanto
Nugroho Noto Susanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota KPU Riau, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, SDM dan Litbang, Nugroho Noto Susanto SIP MSi menegaskan bahwa belum ada satupun lembaga survei yang mendaftar ke KPU.

‘’Sampai saat ini belum ada Lembaga survei dan jajak pendapat yang mendaftar ke KPU,’’ kata Nugroho memaparkan.

Untuk itu, disampaikannya bahwa pihaknya tidak bertanggungjawab terhadap hasil survei yang kini beredar. Ia juga mengundang serta menjemput lembaga survei, jajak pendapat atau media massa atau pun lembaga penelitian yang hendak melakukan survei/jajak pendapat untuk mendaftar ke KPU.

Sesuai dengan tingkatannya, jika survei pilgubri maka mendaftar ke KPU Riau, dan jika Bupati/wakil Bupati, serta Wako/wawako mendaftar ke KPU Kab/kota masing-masing.

‘’Untuk syarat-syaratnya tentu harus ada diantaranya, berbadan hukum di Indonesia, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar di KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat,’’ jelas pria yang akrab di sapa Nugi ini kepada wartawan.

Untuk mendaftar, tentu dengan melengkapi administrasi, yang terdiri dari, rencana, jadwal, dan lokasi Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat, lalu, melampirkan akte pendirian badan hukum Lembaga.

Selain itu, memiliki susunan kepengurusan lembaga, surat keterangan domisili dari desa atau sebutan lain/kelurahan atau instansi pemerintahan setempat itu jelas, memiliki surat keterangan telah terdaftar minimal 1 (satu) tahun pada asosiasi lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

Pihak survei yang mendaftar ke KPU juga harus melengkapi pas foto terbaru dan berwarna dari pimpinan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Selain itu, melampirkan surat pernyataan bahwa lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat yang menyatakan, tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu atau peserta pemilihan, tidak mengganggu proses tahapan pemilu atau pemilihan, bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas, mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilu atau pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Selain itu anggota survei juga harus benar-benar melakukan wawancara dalam pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, tidak mengubah data lapangan dan/atau dalam pemrosesan data, menggunakan metode penelitian ilmiah dan melaporkan metodologi, sumber dana, jumlah responden, tanggal, dan tempat pelaksanaan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

‘’Namun jika ada satu lembaga survei yang mempublish hasil survei, akan tetapi tidak terdaftar di KPU maka, substansi dari hasil survei itu KPU tidak bertanggungjawab,” tegas Nugi.

Maka dari itu, kata Nugi, agar hasil survei dapat dipercaya lembaga survei atau jajak pendapat itu diarahan untuk mendaftarkan ke KPU.

Dalam upaya menciptakan Pilkada Damai di Provinsi Riau, KPU Riau terus menggelar sosialisasi pelaksanaan kepada semua kalangan, diharapkan dari kegiatan ini benar-benar pesannya sampai kepada seluruh masyarakat. Terbaru KPU Riau menggelar sosialisasi tahapan pilkada 2024 kepada media massa di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (30/9).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dan dihadiri juga oleh Anggota KPU Riau Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto dan Supriyanto. Turut hadir juga awak media, pemantau Pemilu dan Pemilihan. Disebutkan, Nugroho bahwa kegiatan sosialisasi ini fokus pada tahapan kampanye, dan juga terkait pendaftaran Lembaga survei dan jajak pendapat.

Dalam pertemuan ini juga, disampaikan ulang oleh KPU terkait tiga zona kampanye dan waktunya.(fiz)

Editor : Rindra Yasin
#lembaga survei #kpu riau #pilkada riau 2024