Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Swasta Diimbau Terapkan WFH

S
Penulis: Soleh Saputra❯
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. (DOK RIAUPOS.CO)
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat. (DOK RIAUPOS.CO)

Advertisement

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima salinan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk dapat menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. 

“Kami sudah terima edaran dari Menaker soal imbauan WFH bagi perusahaan swasta,” kata Kepala Disnakertrans Riau Roni Rakhmat.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, SE tersebut telah diteruskan kepada asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo, serta jajaran BUMN dan BUMD di Riau. Mengingat sifatnya yang hanya berupa imbauan, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur jadwal kerja secara WFH.

“Ini kan masih baru dan sifatnya hanya imbauan. Yang jelas, kami juga sudah menyampaikkan ke perusahaan-perusahaan,” ujarnya.

Advertisement

Roni menekankan, bahwa tidak ada paksaan mengenai hari tertentu untuk pelaksanaan WFH di lingkungan perusahaan. “Mereka (perusahaan) silakan lah tentukan hari apa dalam seminggu itu untuk WFH,” sebutnya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak normatif buruh. Upah, tunjangan, hingga jatah cuti tahunan harus tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.


“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku mutlak bagi seluruh bidang usaha. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik secara krusial, seperti; sektor kesehatan dan energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel, perdagangan, dan industri produksi.

Selain WFH, perusahaan juga diminta melakukan efisiensi penggunaan energi di kantor, mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta pemantauan konsumsi operasional secara terukur. Menaker berharap perusahaan melibatkan serikat pekerja dalam merancang program ini agar tercipta inovasi pola kerja yang lebih produktif di masa depan.(lim)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Disdikbud Pelalawan Perpanjang PJJ, BKPSDM Terapkan WFH bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Disdikbud Pelalawan Perpanjang PJJ, BKPSDM Terapkan WFH bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Disdikbud Pelalawan memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) dampak kabut asap, sementara BKPSDM terapkan WFH bagi ibu hamil dan menyusui

Bupati Siak Afni: PAUD Diliburkan, Pegawai Hamil dan Sakit WFH

Bupati Siak Afni: PAUD Diliburkan, Pegawai Hamil dan Sakit WFH

Akiat kabut asap yang melanda negeri Bupati Siak Afn menegaskan PAUD sementara diliburkan, sementara pegawai hamil dan sakit WFH.

WFH Dinilai Efektif, BPKAD Kampar Targetkan Penghematan SPPD hingga Rp25 Miliar

WFH Dinilai Efektif, BPKAD Kampar Targetkan Penghematan SPPD hingga Rp25 Miliar

WFH di lingkungan Penkab Kampar dinilai berjalan efektif, BPKAD Kampar pun menargetkan penghematan SPPD hingga Rp25 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer