PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur yang sempat viral di media sosial (Medsos) di salah satu pondok pesantren di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau pelakunya telah diamankan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohul, Senin (19/8/2024) lalu.
Diketahui, pelaku cabul yang telah menyerahkan diri berinisial DA (27) merupakan warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, tidak lain adalah seorang pengajar di Ponpes yang beralamat di Kecamatan Kabun.
Dari pengakuan tersangka DA kepada penyidik, perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya terhadap 8 santri berjenis kelamin laki-laki di lingkungan Ponpes dimulai sejak Mei 2024 lalu.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH saat di konfirmasi Riaupos.co, Ahad (25/8/2024) melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH mengatakan, tersangka DA yang diamankan Unit PPA Polres Rohul, merupakan oknum guru disalah satu Ponpes di Kecamatan Kabun itu menyerahkan diri.
''Tersangka DA diserahkan langsung oleh kedua orang tuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes (sebagai wujud itikad baik pihak ponpes), Senin (19/8/2024), setelah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan Polisi,'' ujarnya
AKP Raja menjelaskan, tersangka DA bertugas sebagai guru kelas pada Ponpes di Kecamatan Kabun semenjak tahun 2022 hingga akhir Juni 2024, setelah diberhentikan pihak Ponpes. Mengingat perkara pencabulan itu, diketahui pihak sekolah.
''Pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif dan bantuan dari Ponpes, dengan berkoordinasi pihak keluarga. Akhirnya pelaku menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku langsung diantarkan keluarga ke Polres Rohul,'' katanya
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kepada penyidik tersangka DA mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang. Di mulai pada bulan Mei 2024, dengan modus pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya. Kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya, setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks ke kemaluan korban.
''Saat ini, 6 (enam) korban atau santri masih sekolah di Ponpes tersebut dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah tersebut. Satreskrim Polres Rohul sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum terhadap enam korban,'' jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Raja, tersangka DA dalam kasus tindak pidana pencabulan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku adalah pendidik para korban.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor : RP Edwir Sulaiman