PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan seorang warga hingga puluhan juta rupiah. Dua pria yang diduga merupakan debt collector salah satu leasing, berhasil diamankan saat hendak melarikan diri ke Medan, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penipuan dengan modus memanfaatkan kondisi ekonomi korban.
“Kasus ini menjadi perhatian kami karena pelaku menggunakan modus menawarkan solusi pembayaran kredit, namun justru mengambil kendaraan korban. Kami imbau masyarakat lebih waspada dan tidak mudah menandatangani dokumen yang tidak dipahami isinya,” ujar Kombes Hasyim, Sabtu (31/1/2026).
Dijelaskan dia, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 30 Januari 2026, dengan pelapor Surya Saputra.
Saat itu, korban didatangi salah satu terduga pelaku yang menawarkan top up kredit sebagai solusi pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor. Korban kemudian diminta menandatangani selembar kertas tanpa sempat membaca isi dokumen secara lengkap.
Tak lama kemudian, pelaku meminta kunci sepeda motor dengan alasan mengecek nomor rangka. Namun pelaku tidak kembali, dan korban baru menyadari bahwa dokumen yang ditandatangani ternyata merupakan surat serah terima kendaraan. Sepeda motor korban pun dibawa pergi tanpa penjelasan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp26.469.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku berinisial IT alias DODI dan RH hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara.
Tim yang dipimpin IPTU Muhammad Rizqi Indra Setiawan langsung melakukan pengejaran. Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku berhasil kami amankan sebelum melarikan diri. Saat ini keduanya sudah dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes Hasyim.
Kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran penyelesaian kredit yang tidak resmi dan selalu memastikan legalitas serta isi dokumen sebelum menandatangani apa pun," ajaknya.(nda)
Editor : Edwar Yaman