Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

JPU Kejari Bengkalis Tuntut Hukuman Berat Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba

Abu Kasim • Jumat, 8 Mei 2026 | 20:25 WIB
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius. (Istimewa)
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius. (Istimewa)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -  Dua oknum anggota Polres Bengkalis yang terlibat kasus narkoba di tuntut dengan tuntutan yang berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Di mana terdakwa Panda Pasaribu dituntut enam tahun penjara serta denda Rp250 juta, dengan subsider 90 hari kurungan. Sementara terdakwa Muhammad Nor Syahidan dituntut lima tahun penjara dengan ketentuan denda yang sama.

Tuntutan JPU dalam sidang di PN Bengkalis yang digelar pada, Selasa (2/5/2026) lalu, keduanya diketahui masih berstatus anggota polisi aktif Polres Bengkalis. Jaksa menilai, keterlibatan aparat dalam kasus narkotika menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum.

Baca Juga: Guru Besar IPB Prof Bambang Hero Sebut Perusakan Mangrove Ancam Kedaulatan dan Keamanan Global

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Marthalius, menegaskan bahwa status profesi para terdakwa menjadi faktor yang memperberat tuntutan yang diajukan.

“Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan memerangi narkoba, bukan justru terlibat di dalamnya,” tegasnMarthalius pada, Jumat (8/5/2026). 

Ia menjelaskan, pertimbangan hukum semakin menguat setelah diketahui salah satu terdakwa Panda Pasaribu, memiliki catatan pernah menjalani hukuman sebelumnya, yang turut menjadi dasar pemberatan tuntutan oleh jaksa.

Baca Juga: JCH Kuansing Bertolak ke Makkah, Tuyem dan Anaknya Sudah Diizinkan Berangkat ke Tanah Suci

Perkara ini tidak berdiri sendiri. Seorang perempuan bernama Sindi Claudia juga turut terseret dalam berkas yang sama. Ia dituntut empat tahun penjara setelah dinilai terbukti menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial LPK yang masih berusia 16 tahun telah lebih dahulu menjalani proses hukum melalui sistem peradilan anak.

 Berdasarkan putusan kasasi, terdakwa dijatuhi sanksi rehabilitasi sosial selama empat bulan di Sentra Abiseka Pekanbaru dan kini telah menyelesaikan masa tersebut.

Baca Juga: Hujan Lebat, Ruas Jalan Protokol Pekanbaru Macet dan Banjir

“Yang bersangkutan telah menjalani rehabilitasi sosial setelah masa penanganan hukumnya selesai,” jelas Marthalius.

Ia menegaskan, bahwa seluruh perkara narkotika, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum, menjadi perhatian serius dan tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Jadi, tak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba, siapa pun pelakunya akan dituntut berat,” tegasnya.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tunggu Arahan Pusat Terkait CPNS dan Penataan PPPK

Sedangkan sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada, 19 Mei 2026 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Kejaksaan menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila putusan pengadilan dinilai lebih ringan dari tuntutan yang telah diajukan.

“Jika putusan berada di bawah tuntutan JPU, kami akan mengajukan banding,” tegas Marthalius.

Editor : M. Erizal
#polres bengkalis #kejari bengkalis #polisi narkoba