Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Lahan Tambak Udang 35 Ha Sitaan Negara di Kembung Luar Bengkalis Masih Beroperasi

Abu Kasim • Jumat, 29 Mei 2026 | 22:34 WIB
Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra saat menyampaikan orasi di depan Kantor Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu. (Istimewa)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)  – Kendati sudah dilakukan eksekusi melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, namun lahan tambak udang seluas 35 hektare di Desa Kembung Luar Kecamatan Bengkalis masih tetap beroperasi melakukan budidaya udang paname.

Terhadap persoalan itu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis, kembali menyoroti polemik penanganan lahan tambak udang, seluas kurang lebih 35 hektare yang hingga kini masih tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah melalui proses hukum dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Bahkan untuk memulihkan lahan milik negara yang awalnya adalah kawasan hutan mangrove, DPC GMNI Bengkalis sempat  menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Bengkalis beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Selama MTQ Riau, Ada Layanan Internet Gratis, di Mana Saja Lokasinya?

Dalam aksi tersebut, massa aksi mempertanyakan secara terbuka bentuk eksekusi yang telah dilakukan terhadap objek perkara dimaksud.

Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, menilai terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaan eksekusi karena fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang yang dilakukan perusahaan, masih berjalan normal hingga saat ini.

“Kami mempertanyakan bentuk eksekusi yang disampaikan Kejari Bengkalis. Sebab sampai saat ini tambak udang di lahan tersebut masih tetap beroperasi. Maka publik berhak mengetahui secara jelas, sebenarnya eksekusi apa yang telah dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Hingga April 2026, Pendapatan Negara Capai Rp8,8 T, Terkontraksi 0,8 Persen

Menurut Asrul, tambak udang tersebut diduga telah lama beroperasi di atas lahan yang dirampas dan aktivitas usaha itu terus berlangsung sampai sekarang tanpa adanya penghentian nyata pasca putusan pengadilan.

“Tambak udang ini sudah beroperasi sejak lahan tersebut dirampas hingga hari ini. Namun setelah adanya putusan pengadilan dan klaim eksekusi dari kejaksaan, aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.

GMNI Bengkalis juga mengaku, telah melakukan konfirmasi dan pelaporan kepada Nomor  Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai terkait proses eksekusi dan status aset tersebut. Dalam penjelasan yang diterima GMNI Bengkalis, KPKNL menyampaikan kebenarannya.

Baca Juga: Dua Rakit PETI Dibakar di Kelurahan Sungai Jering Kuansing

“Ya, klarifikasi kami terkait Barang Milik Negara (BMN), kami diminta menanyakan ke pihak Kejari Bengkalis. Makanya kami menggelar aksi beberapa waktu lalu," tegas Asrul.

Selain itu, kata Asrul KPKNL juga menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 145/PMK.06/2021, Barang Rampasan Negara merupakan barang yang berasal dari tindak pidana atau pelanggaran yang berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan Asrul, bahwa pengelolaan barang rampasan Negara berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola barang, sedangkan pengurusan teknis dilaksanakan oleh pengurus barang rampasan Negara.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Riau, Tujuh Qori dan Qariah Kuansing Dilatih di Sukabumi

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) PMK Nomor 162 Tahun 2023 ditegaskan bahwa Jaksa Agung menjalankan tugas sebagai pengurus barang rampasan Negara. Dengan demikian, Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengurusan teknis barang rampasan Negara, meliputi penatausahaan, pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan hukum, serta pengajuan usulan pengelolaan Barang Rampasan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas penjelasan tersebut kata Asruk, GMNI Bengkalis menilai bahwa Kejari Bengkalis perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait bentuk eksekusi yang telah dilakukan terhadap lahan dan aset tambak udang yang saat ini dikelola perusahaan swasta.

“Keterangan dari KPKNL justru memperjelas bahwa kewenangan pengurusan teknis barang rampasan negara berada pada institusi kejaksaan. Maka masyarakat wajar mempertanyakan bagaimana bentuk pengamanan, pengawasan, dan pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara tersebut apabila aktivitas tambak masih tetap berjalan,” ujar Asrul.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, 60 Pejabat Kuansing Bakal Diberi Bimbingan ESQ

Selain menyoroti lambannya kepastian hukum, GMNI Bengkalis menilai bahwa apabila objek perkara masih terus beroperasi, maka hal tersebut dapat memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan belum berjalan secara efektif dan maksimal.

Karena itu, DPC GMNI Bengkalis meminta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Riau turun langsung melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap proses eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara tersebut.

“Kami meminta Aswas Kejati Riau turun langsung untuk mengawasi dan mengevaluasi proses eksekusi yang dilakukan Kejari Bengkalis agar semuanya berjalan jelas, transparan, dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Asrul.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Orangtua Diajak Berperan, Bupati Afni: Tegakkan Perda Ketertiban Umum Lebih Tegas

Ia menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar pernyataan administratif tanpa implementasi konkret di lapangan.

“Kalau memang sudah dieksekusi, maka masyarakat harus bisa melihat hasil konkretnya. Jangan sampai putusan pengadilan hanya menjadi formalitas sementara aktivitas perusahaan tetap berjalan seperti biasa,” lanjutnya.

DPC GMNI Bengkalis juga mendesak Kejari Bengkalis untuk membuka secara transparan kepada publik terkait status hukum lahan, bentuk eksekusi yang telah dilakukan, tindak lanjut pengawasan terhadap aktivitas tambak, serta perkembangan penyelesaian perkara tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga: Hari Raya Iduladha, Wako Agung Cek Kemajuan Pekerjaan Beberapa Ruas Jalan

Terhadap persoalan itu, Kasi Intel Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim yang dikonfirmasi mengatakan, sejak adanya putusan dari majelis hakim PN Bengkalis, pihak Kejari Bengkalis sudah menyerahkan pengelolaan aset negara tersebut ke BPKAD Bengkalis melalui bidang aset.

"Sudah diserahkan ke bagian aset BPKAD Bengkalis. Jadi kewenangannya bukan di kejaksaan lagi," jelasnya.

Ia menyatakan, eksekusi perkara telah dilakukan pada tahun 2022 sesuai putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, penyelidikan dugaan tindak pidana pada tambak udang tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan ahli, untuk menentukan apakah masuk kategori korupsi atau berkaitan dengan aspek lingkungan.

Baca Juga: BI Riau Dorong Pengembangan Potensi Kopi Lokal

“Masih dalam proses pemeriksaan ahli. Nanti akan ditentukan apakah masuk ranah korupsi atau lingkungan,” ujar Wahyu.

Editor : M. Erizal
#tambak udang desa kembung luar #tambak udang #GMNI Bengkalis #pengadilan negeri bengkalis