JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan Efisiensi anggaran pemerintah dan pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperkuat layanan publik mulai berdampak ke daerah. Kini, mencuat isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK di sejumlah daerah.
Ribuan tenaga PPPK di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat disebut berada dalam posisi terancam akibat keterbatasan anggaran daerah.
Permasalahan ini berakar dari kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat yang mencapai sekitar Rp300 triliun dalam Anggaran 2026. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dibatasi aturan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen dari total APBD.
Baca Juga: Krisis Minyak Percepat Ekspansi EV Cina di Asia
Kondisi tersebut memicu tekanan fiskal yang cukup berat, terutama bagi daerah yang sebelumnya telah merekrut PPPK dalam jumlah besar untuk mengisi kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan.
Dinilai Tidak Sinkron
Sejumlah kalangan menilai kebijakan ini tidak berjalan selaras. Pemerintah pusat sebelumnya mendorong pengangkatan PPPK guna memperkuat layanan publik, khususnya untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Namun, pada saat yang sama, dukungan anggaran justru mengalami pengurangan signifikan. Akibatnya, daerah kini harus menanggung beban pembiayaan gaji pegawai tanpa sokongan fiskal yang memadai.
Situasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam tekanan untuk menjaga keseimbangan anggaran, di tengah tuntutan pelayanan publik yang tetap harus berjalan.
Baca Juga: Kemunculan Titik Api di Tanjung Bakau Direspons Cepat Tim Gabungan
Layanan Dasar Terancam
Potensi PHK massal ini dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan layanan dasar masyarakat. Pasalnya, mayoritas PPPK yang terancam diberhentikan berasal dari sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Jika kebijakan tersebut benar-benar terjadi, maka kekurangan tenaga pengajar dan tenaga medis di berbagai wilayah, terutama daerah terpencil, menjadi ancaman nyata. Dampaknya, kualitas layanan publik berpotensi menurun secara signifikan.
Kepala Daerah di Persimpangan
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada pilihan sulit. Mempertahankan PPPK berarti berpotensi melanggar batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD, yang dapat berujung pada sanksi berupa pemotongan dana transfer dari pusat.
Sebaliknya, jika melakukan PHK massal, dampak sosial dan penurunan kualitas layanan publik menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Sejumlah kepala daerah di NTT dan Sulawesi Barat saat ini tengah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat di Jakarta. Mereka berharap adanya solusi, baik dalam bentuk relaksasi aturan maupun dukungan langsung dari pusat untuk pembiayaan gaji PPPK.
Ujian Keadilan Kebijakan
Kebijakan efisiensi anggaran memang menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Namun, ketika efisiensi tersebut berdampak langsung pada sektor layanan dasar, muncul pertanyaan mengenai prioritas dan keadilan kebijakan.
Apakah efisiensi layak ditempuh dengan mengorbankan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan? Ataukah diperlukan kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak pada kebutuhan masyarakat di daerah?
Situasi ini menjadi ujian penting bagi hubungan pemerintah pusat dan daerah, agar kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang merata dan berkualitas.***
Editor : Edwar Yaman