JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial IM ditangkap polisi usai membakar sebuah warung rokok karena dilarang untuk utang rokok oleh pemilik warung di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Aksinya ini menuai perhatian warganet lantaran di luar nalar.
Peristiwa pembakaran warung itu tepatnya terjadi di Jalan Joglo Baru, RT 012 RW 006, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (4/4) lalu.
Pelaku pembakaran warung karena dilarang utang itu kemudian ditangkap polisi keesokan harinya, yaitu Jumat (5/4) di Ciledug, Jakarta Selatan.
Baca Juga: FKUB Riau Puji Polda Riau atas Penangkapan Besar Narkoba
Berikut 3 fakta yang diketahui soal pria yang bakar warung karena dilarang utang rokok.
Pelaku sering utang rokok
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan bahwa korban melarang pelaku utang rokok karena sudah sering. Bahkan, utang yang lalu pun belum dibayar pria tersebut.
"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku," ujarnya kepada wartawan.
Baca Juga: AC Milan Bungkam 10 Pemain Lecce pada Pekan Ke-31 di Serie A Siro
Tak berapa lama, pelaku yang tersulut emosi seketika mengambil botol berisi bensin dari rak warung yang hendak diutanginya tersebut.
"Lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ungkap Billy.
Sudah rencanakan pembakaran
Billy mengatakan, pria berinisial IM itu sudah menyiapkan rencana pembakaran warung jika memang dilarang mengutang. Hal itu kemudian dieksekusinya saat peristiwa itu benar terjadi.
Baca Juga: Menang Lagi di Pekan Ke-28 Bundesliga, Leverkusen Bisa Kunci Gelar Pekan Depan
Ia membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke arah rak rokok warung itu hingga menimbulkan api.
"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku. Di mana jika tidak memperoleh utang, oleh pelaku sudah disiapkan tisu untuk dibakar di warung tersebut," jelas Billy.
Korban alami luka bakar
Pemilik warung rokok di Kembangan, Jakarta Barat, mengalami luka bakar usai seorang pria berinisial IM membakar warung itu lantaran tak terima dilarang mengutang membeli rokok.
Baca Juga: 4 Cara Hindari Ngantuk saat Mudik, Salah Satunya dengan Menyetel Musik
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh usai pembakaran dilakukan pelaku.
"Korban mengalami luka bakar di kaki, kedua lutut, di bawahnya, kedua kaki, dan tangan kanan," ungkapnya.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan mengalami sejumlah perawatan.
Baca Juga: Jimin BTS Ukir Rekor, 'Like Crazy' Lagu Solo Korea Tercepat Raih 1 Miliar Streaming Spotify
"Dilakukan pengobatan di rumah sakit dan pengobatan secara mandiri," ungkapnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman