JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Judi online yang tidak hanya menyasar warga sipil menjadi atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan personel Polri yang kedapatan terlibat judi online (judol) bakal menerima sanksi.
Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum untuk mengatasi judi online.
”Saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak dan tentunya secara periodik akan kami sampaikan,” katanya kepada awak media di sela Bhayangkara Fun Walk 2024 di Jakarta kemarin (22/6).
Jajarannya berupaya memaksimalkan penanganan judi online. ”Menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh,” kata dia. Termasuk juga bekerja sama dengan kepolisian negara lain untuk menangkap agen dan bandar judi online.
Di tempat yang sama, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan bahwa pencegahan dilakukan dari lini terbawah. Bhabinkamtibmas dan babinsa mulai bekerja untuk menutup akses masyarakat terhadap judi online. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online meminta melakukan dua hal.
Pertama, memastikan tidak terjadi lagi praktik jual beli rekening yang biasa dilakukan agen dan bandar. Kedua, memastikan tidak ada lagi minimarket yang memfasilitasi top up saldo untuk bermain judi online. ”Saya sudah bertemu dengan Bapak Kapolri dan Bapak KSAD terkait dengan pengerahan Bhabinkamtibmas dan babinsa,” terang dia.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. PPATK menyerahkan laporan berisi ribuan rekening yang diduga terkait dengan judi online.
Terpisah, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta mengatakan, pemberantasan judi online butuh keseriusan. Sebab, dari sisi regulasi, sudah banyak aturan yang dapat digunakan untuk menjerat tindak pidana itu. ”KUHP kita melarang judi,” kata dia kemarin.
Tidak hanya itu, Pasal 127 UU ITE juga sudah mengatur secara jelas terkait larangan untuk meng-upload, menyebabkan orang bermain judi, atau ikut terlibat dalam permainan judi online itu sendiri.
Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dari pemerintah. Rendahnya komitmen tecermin dari penegakan yang belum optimal. Meski dasar hukum untuk menindak judi online ada sejak 2008, ternyata judi online juga jalan terus. ”Jadi, perangkat hukumnya sudah ada dan sekarang diperkuat lagi di Pasal 40 Ayat 2 C dan 2 D UU ITE,” imbuhnya.
Pasal itu khusus memperkuat peran pemerintah untuk menindak judi online. ”Itu karena jumlahnya kian masif saat revisi Undang-Undang ITE,” tegas anggota DPR RI dari dapil Jogjakarta itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman