SOLO (RIAUPOS.CO) - Gugatan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditolak Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring, majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hakim menyebut, kasus ini bukan ranah perdata, melainkan masuk ke kategori perkara pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
"Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini," kata kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang di PN Solo sebagaimana dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Jumat (11/7/2025).
Baca Juga: Penantian Panjang Blink Berakhir, BLACKPINK Resmi Rilis Singel ‘JUMP' setelah Tiga Tahun Vakum
Dengan adanya putusan sela tersebut, maka perkara otomatis tidak akan dilanjutkan ke tahap pokok perkara. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
Sementara itu, penggugat Muhammad Taufiq menanggapi putusan tersebut dengan nada kecewa. Ia mengaku telah memprediksi arah keputusan hakim sejak pagi hari.
"Hakim masih di bawah bayang-bayang ketakutan. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran," ucap Muhammad Taufiq.
Meski demikian, Muhammad Taufiq menegaskan dirinya tidak akan mundur. Ia menyatakan akan segera mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut.
Selain itu, ia juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dalam bentuk citizen lawsuit atau gugatan warga negara.
"Kami akan ajukan gugatan citizen lawsuit. Ini bukan akhir dari perjuangan kami. Justru ini membuktikan bahwa hakim daerah masih belum berani dan belum cukup pintar dalam menangani perkara semacam ini," pungkasnya.***
Editor : Edwar Yaman