PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Delapan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024 resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (22/10) malam.
Penahanan itu diumumkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Syahrir Jasman 8 Tersangka Baru Korupsi PI di Rohil Ditahan
didampingi Asisten Intelijen Fitriansyah Akbar dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Zikrullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Riau, kemarin.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tambah 8 Tersangka Baru, 7 Pejabat BBPJN Langsung Ditahan
Sejumlah keluarga tersangka yang menunggu di Halaman Kantor Kejati Riau menangis dan histeris saat melihat anggota keluarga mereka satu per satu keluar dari ruang pemeriksaan untuk dibawa ke tempat penahanan.
Syahrir menjelaskan, delapan tersangka yang ditahan merupakan bagian dari sembilan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Delapan tersangka tersebut adalah Tiswarni (TW) selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro (RG) dan Agus Salim (AS) selaku anggota komisaris, Rahmad Hidayat (RH) selaku Direktur Umum, Zulpakar (ZP) selaku Direktur Pengembangan, Mahendra Fakhri (MF) selaku Direktur Keuangan, Maruf Mukhlisin (MM) selaku Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), dan Mhd Khoirudin (MK) selaku Sekretaris PT SPRH.
Baca Juga: 4,9 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Dimusnahkan
Salah seorang tersangka perempuan bernama Tiswarni sempat pingsan ketika akan dibawa ke mobil tahanan. Ia kemudian dibopong masuk ke dalam mobil setelah keluar dari ruang pemeriksaan. Selain delapan tersangka, satu tersangka lainnya bernama Salim Aktar (SA), yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima belum memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pada hari ini (kemarin, red), 22 Oktober 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir untuk periode 2023 dan 2024,” ujar Syahrir.
Baca Juga: RUPS Cabut Acquit et de Charge Pengurus Riau Pos, Hakim Cecar Pinjaman Rida K Liamsi
Para tersangka digiring ke mobil tahanan usai tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menuntaskan pemeriksaan, pukul 18.30 WIB. Isak tangis keluarga tersangka pecah. Keluarga yang sejak sore menunggu di halaman kantor kejaksaan tak kuasa menahan tangis ketika masing-masing tersangka keluar.
Di tengah suasana tersebut, para tersangka memilih bungkam. Mereka tidak memberikan keterangan ketika ditanya wartawan mengenai penggunaan uang yang diduga diselewengkan dalam pengelolaan dana PI 10 persen tersebut. Satu per satu tersangka kemudian dibawa menggunakan kendaraan menuju tempat penahanan yang telah ditetapkan penyidik.
Dipaparkan Aspidsus Kejati Riau, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Penahanan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Baca Juga: Hasil Audit Eskternal, Saksi Sebut RUPS Cabut Acquit et de Charge Rida K Liamsi
Terkait tersangka yang belum memenuhi panggilan, Syahrir menjelaskan bahwa penyidik telah berupaya mendatangi alamat yang bersangkutan di wilayah Medan. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa setempat, rumah tersebut sudah kosong dan yang bersangkutan tidak lagi tinggal di sana.
Meski demikian, penyidik akan tetap melakukan pemanggilan secara patut. Jika tersangka tidak memenuhi panggilan berikutnya, penyidik membuka kemungkinan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). “Yang tidak datang ada satu orang. Kami berharap yang bersangkutan segera datang memenuhi panggilan kami,” katanya.
Syahrir menambahkan, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak. Setelah proses tersebut selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Langkah berikutnya, kami akan segera melengkapi berkas perkara. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan. Ada beberapa saksi yang perlu kami lakukan pemeriksaan tambahan,” jelasnya. Ia menegaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Berkas perkara belum memasuki tahap satu atau pelimpahan berkas kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.
Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Batas Usia Minimum Menikah Jadi 19 Tahun
Kasus yang menjerat delapan tersangka tersebut berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja migas yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Pengelolaan PI 10 persen Blok Rokan melibatkan PT Riau Petroleum sebagai badan usaha yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Riau. Selanjutnya, PT Riau Petroleum menunjuk PT Riau Petroleum Rokan untuk menerima dana PI dari Pertamina Hulu Rokan.
Dana tersebut kemudian dibagikan sebagai dividen kepada masing-masing pemegang saham, termasuk PT SPRH, badan usaha milik daerah yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Baca Juga: Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru
PT SPRH menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Sementara itu, pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.
Namun, penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana yang diterima perusahaan. Dugaan tersebut mencakup pemberian tantiem dan bonus, pemberian pinjaman kepada pegawai untuk kepentingan pribadi, hingga sejumlah transaksi pembelian lahan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Syahrir menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus penyidikan, yakni penggunaan dana tantiem, pemberian pinjaman yang tidak sesuai peruntukan, pembelian lahan perkebunan kelapa sawit, pembelian lahan kompensasi atau company yard, serta pembelian lahan untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Baca Juga: Ardiles Disebut Ingin Jual Land Cruiser Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai PT SPRH. Pemberian tersebut disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024 dengan nilai Rp9.788.839.118.
Penyidik menduga pemberian tantiem dan bonus tersebut dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan, dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan sebelum menerima dividen PI pada akhir Desember 2023, ketika laporan keuangan menunjukkan perusahaan mengalami kerugian dari kegiatan operasionalnya.
Baca Juga: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, Diduga Keruk Dana Darurat Bencana
Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi dengan total Rp2.298.631.800. Pemberian pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan penyimpangan lainnya berkaitan dengan pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare (ha) di Kepenghuluan Padamaran, Blok D dan Blok E, Kecamatan Pengkaitan. Lahan tersebut dibeli dengan nilai Rp46,2 miliar berdasarkan penawaran yang diajukan Zulkifli melalui surat tertanggal 14 Mei 2024.
Namun, penyidik menduga lahan yang ditransaksikan tersebut merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Dalam transaksi ini, tersangka Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan PT SPRH diduga melakukan pembayaran pembelian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik juga mengusut pembelian tanah seluas dua hektare untuk kebutuhan company yard di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Tanah tersebut dibeli dengan nilai Rp14,4 miliar.
Dalam dokumen perkara, terdapat dugaan penggelembungan harga atau mark-up yang dikaitkan dengan tersangka Makrufis. Nilai transaksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian penggunaan dana perusahaan yang sedang didalami penyidik.
Selain pembelian lahan sawit dan company yard, penyidik mengusut pembelian lahan untuk pembangunan SPBN di Kelurahan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu senilai Rp615 juta.
Baca Juga: Empat Pekerja THM dan Satu Pengunjung Ditetapkan Tersangka
Dalam transaksi tersebut, penentuan nilai tanah diduga hanya mengacu pada surat keterangan lurah mengenai harga pasaran, tanpa melalui penilaian pihak berwenang seperti Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dugaan penyimpangan ini dikaitkan dengan tersangka MK selaku Sekretaris PT SPRH.
Syahrir juga menyampaikan adanya dugaan pembelian lahan kompensasi yang tidak sesuai peruntukan dan disertai penggelembungan harga. Ia menyebutkan, dalam salah satu transaksi, anggaran yang disiapkan mencapai Rp18 miliar, sedangkan hasil perhitungan yang disampaikan penyidik menunjukkan nilai lahan sekitar Rp6 miliar.
Seluruh transaksi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana keputusan diambil, siapa saja yang terlibat, serta bagaimana penggunaan dana perusahaan dilaksanakan.
Kerugian Negara Rp64,22 Miliar
Dari rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor.
Baca Juga: 68 Orang Diamankan saat Razia THM, 63 Positif Narkoba
Sebelumnya, Kamis (6/8) lalu, Kejati Riau telah mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang sebelumnya telah menjerat empat tersangka.(das)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian