TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satu per satu penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Riau terungkap. Setelah di Siak, selanjutnya pihak kepolisian kembali mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di dua daerah lainnya, yakni Kuantan Singingi (Kuansing) dan Indragiri Hulu (Inhu).
Di Kuansing, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis pertalite di Jalan Rustam S Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 75 jeriken berukuran 35 liter yang masing-masing berisi 32 liter pertalite, dengan total barang bukti mencapai 2.400 liter. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit mobil jenis minibus berwarna silver metalik beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: 9,3 Kg Sabu yang Akan Diedarkan di Pekanbaru Dimusnahkan
Dua pria berinisial DR (45) dan HH (20) yang berada di dalam kendaraan tersebut turut dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH menjelaskan, 2.400 liter pertalite itu dibawa dari Sumatera Barat dan diakui pelaku akan disebar di warung-warung yang ada di Kuansing.
Tetapi menurut Hidayat Perdana ada Indikasi juga akan digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), terutama jenis PETI Stingkai yang berbahan bakar pertalite. Pertalite itu akan dijual Rp360.000 hingga Rp400.000 per jeriken.
“Pengungkapan ini juga bagian upaya kita memutus mata rantai pasokan BBM ke tambang ilegal itu. Karena tak mungkin untuk kebutuhan kendaraan pribadi,” ujar Hidayat Perdana didampingi Wakapolres Kompol Nardy Masry SH, Kasatreskrim AKP Gerry Agnar Timur, Kasatres Narkoba AKP Hasan Basri SH MH, dan Kasi Humas IPTU Romlan SH dalam konfrensi pers di Mapolres Kuansing, Kamis (22/10).
Baca Juga: 8 Tersangka Baru Korupsi PI di Rohil Ditahan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, kata Hidayat Perdana, menjadi atensi Polri, Polda Riau, serta Polres Kuansing dan jajaran. Makanya, Polres Kuansing dan jajaran intensif “mempelototi” teknis pengisian BBM di semua SPBU yang ada di Kuansing.
Dari hasil pengawasan di SPBU, pengelola SPBU sudah menggunakan sistem pengisian BBM dengan barcode dengan pencocokan plat nomor kendaraan dan STNK. Tetapi ada juga temuan, kendaraan yang mengisi dua kali dalam satu hari di SPBU yang sama. Namun masih dalam batas pasokan yang diperbolehkan.
Sepanjang 2026 ini, Polres Kuansing sudah mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sementara Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tambah 8 Tersangka Baru, 7 Pejabat BBPJN Langsung Ditahan
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatreskrim memerintahkan anggotanya Jeconia Robin Sinaga bersama tim operasional Satreskrim untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil jenis minibus berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 13XX KH yang melintas di Jalan Rustams Abrus, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 75 jeriken berisi BBM jenis pertalite dengan total volume sekitar 2.400 liter. Selanjutnya, kedua pria berinisial DR (45) dan HH (20), beserta kendaraan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” jelas AKP Gerry Agnar Timur.
Baca Juga: 4,9 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi Dimusnahkan
Kasatreskrim menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi, menelusuri asal-usul BBM, serta mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam perkara yang sedang ditangani.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus kami lakukan untuk memastikan pendistribusiannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” papar AKP Gerry Agnar Timur.
Baca Juga: RUPS Cabut Acquit et de Charge Pengurus Riau Pos, Hakim Cecar Pinjaman Rida K Liamsi
Di Inhu, Polres setempat berhasil mengamankan dua orang terduga penyalahgunaan BBM jenis biosolar. Bersama pelaku, juga diamankan barang bukti biosolar sebanyak 440 liter. Kedua pelaku itu masing-masing berinisial A (46) dan GD (20), sama-sama warga Kabupaten Inhu dan sudah ditahan di Mapolres Inhu.
Sementara modus yang lakukan pelaku dengan cara membeli biosolar pakai kendaraan roda empat yang tangkinya sudah dimodifikasi dari SPBU secara berulang dengan menggunakan beberapa barcode Pertamina. “BBM yang dibeli itu selanjutnya disimpan di dalam rumah menggunakan jeriken,” Kapolres Inhu AKBP John Letedara SIK melalui Kasi Humas, Ipda Ade Asnal, Kamis (22/10).
Dijelaskannya, kronologis penangkapan pelaku berawal saat tim mendapat informasi tentang adanya aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis biosolar, Selasa (20/10). Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasatreskrim Iptu Adlin SH MH memerintahkan KBO Satreskrim dan Tim Opsal Satreskrim untuk melakukan pengecekan, Kemudian tim melakukan pemantauan di salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Inhu. Selanjutnya tim melihat adanya kendaraan yang diduga sering melakukan pengisian biosolar. Untuk mengetahui lebih lanjut, tim mengikuti kendaraan tersebut. Pada pukul 17.30 WIB, kendaraan tersebut melintas di Jalan Gerbang Sari Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Baca Juga: Hasil Audit Eskternal, Saksi Sebut RUPS Cabut Acquit et de Charge Rida K Liamsi
Tim langsung memberhentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya melakukan pemeriksaan dan ditemukan seorang laki-laki berinisial GD selaku sopir mobil tersebut. Mobil tersebut diketahui memiliki tangki modifikasi/rakitan.
Dari interogasi awal, GD mengaku bahwa dalam tangki tersebut terdapat biosolar lebih kurang 150 liter yang dibeli dari SPBU Jalan Azki Aris dan SPBU Jalan Sultan. “Dari keterangan GD, BBM jenis biosolar tersebut merupakan milik A,” ungkapnya.
Atas informasi itu, tim melakukan pengembangan ke rumah A yang berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Ketika tim menemukan A, juga ditemukan barang bukti empat jeriken berisi 33 liter berisikan BBM jenis biosolar.
Baca Juga: Cegah Perkawinan Anak, Batas Usia Minimum Menikah Jadi 19 Tahun
“Atas dugaan penyelewengan BBM jenis biosolar itu, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.(dac/kas)
Editor : Arif Oktafian