Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Handphone Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan

M Ali Nurman • Selasa, 16 Desember 2025 | 20:00 WIB

 

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi bersama Forkopimda Inhil melakukan pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (16/12/2025).
Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi bersama Forkopimda Inhil melakukan pemusnahan barang ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (16/12/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bea dan Cukai Tembilahan musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan handphone ilegal di Halaman Kantor Bea Cukai Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Selasa (16/12/2025). Di mana seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMMN sesuai ketentuan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Pemusnahan dilakukan dengan cara perusakan fisik agar barang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi.

Dalam penindakan serta pemusnahan barang ilegal ini Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1.612.658.340 di bidang Cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang Kepabeanan.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

"Barang hasil penindakan tersebut terdiri dari 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya," ucap Setiawan.

Jumlah tersebut lanjut Setiawan, mencerminkan masih rawannya wilayah pesisir timur Sumatera dan perairan Indragiri terhadap upaya penyelundupan barang kena cukai dan barang impor ilegal.

"Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan kronologinya bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Barang-barang tersebut dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang- Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.

Setiawan kembali menegaskan bahwa pemusnahan BMMN merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban arus barang serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di pasaran. Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen," ungkapnya.

Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

"Kami berharap dukungan dan partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi agar pengawasan di lapangan semakin optimal,"tutupnya.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#bea cukai tembilahan #handphone ilegal