Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Cegah Eksploitasi Anak, Satpol PP dan Dinsos Tertibkan Pengemis Anak di Tembilahan

Redaksi • Kamis, 16 Juli 2026 | 21:58 WIB
Petugas Satpol PP Inhil bersama Dinas Sosial mendata dan serahkan anak di bawah umur yang terjaring penertiban saat mengemis di sejumlah titik di Kota Tembilahan untuk menjalani asesmen dan pembinaan guna mencegah eksploitasi anak, Rabu (15/7/2026).(Istimewa)
Petugas Satpol PP Inhil bersama Dinas Sosial mendata dan serahkan anak di bawah umur yang terjaring penertiban saat mengemis di sejumlah titik di Kota Tembilahan untuk menjalani asesmen dan pembinaan guna mencegah eksploitasi anak, Rabu (15/7/2026).(Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Upaya mencegah eksploitasi terhadap anak di ruang publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Kamis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial menertibkan anak-anak yang kedapatan mengemis di sejumlah ruas jalan di Kota Tembilahan.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. 

Selain menjaga ketertiban umum, kegiatan ini juga bertujuan melindungi anak dari praktik eksploitasi.

Baca Juga: Wako Agung Gratiskan Bus Trans Metro Pekanbaru bagi Peserta Riau Bhayangkara Run 2026

Kasatpol PP Inhil, Ahmad Khusairi, mengatakan penanganan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Anak-anak yang ditemukan mengemis tidak diberikan tindakan represif, melainkan diamankan untuk didata dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial.

"Kami ingin memastikan anak-anak tidak lagi berada di jalan untuk mengemis. Mereka harus mendapatkan haknya untuk tumbuh dan berkembang, sehingga penanganan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dan perlindungan," ujarnya, kamis (16/7/2026).

Setelah didata, Dinas Sosial melakukan asesmen terhadap kondisi sosial, ekonomi, serta lingkungan keluarga anak. Hasil asesmen menjadi dasar pemberian pembinaan, konseling, dan koordinasi dengan orang tua atau wali agar anak tidak kembali turun ke jalan.

Baca Juga: Monitoring MPLS, Bunda PAUD Inhu Bagikan Buku dan Ajak Orang Tua Bersinergi dengan Sekolah 

Apabila dalam proses penanganan ditemukan indikasi eksploitasi terhadap anak, penanganan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ahmad Khusairi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anak yang mengemis di jalan. Menurutnya, bantuan akan lebih tepat sasaran apabila disalurkan melalui lembaga sosial atau mekanisme resmi.

"Kami mengajak masyarakat bersama-sama melindungi anak dari praktik eksploitasi. Dengan tidak memberikan uang di jalan, kita ikut mendukung agar anak-anak tidak kembali mengemis dan memperoleh masa depan yang lebih baik," tutupnya. (*2)

Editor : M. Erizal
tertibkan pengemis Satpol PP Inhil dinas sosial inhil