RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kasus penganiayaan yang dilakukan suami terhadap istri di Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyita perhatian publik. Korban yang dibakar suaminya menggunakan minyak pertalite akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Informasi tentang wafatnya korban disampaikan oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (29/9/2025).
"Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Sundrilawati (44) akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.12 WIB saat di rawat RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Atas kabar itu, Kapolres langsung mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Sundrilawati. Semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini," ungkapnya.
Polres Inhu berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus itu secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.
"Korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami cukup serius di sejumlah bagian tubuhnya," katanya lagi.
Kasus ini berawal pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di warung es kelapa milik korban di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/46/IX/2025/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Peranap/Polres Inhu/Polda Riau, korban diduga disiram bahan bakar lalu dibakar oleh suaminya sendiri berinisial MR (56).
Kejadian itu sempat menggemparkan warga setempat, yang kemudian mengevakuasi korban ke Puskesmas Peranap sebelum akhirnya dirujuk ke beberapa rumah sakit akibat luka bakar serius di wajah, punggung, tangan, dada, dan paha.
Sejak dirawat, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarga berencana memulangkan jenazah untuk dimakamkan di Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Saat ini, tersangka masih diproses hukum di Polsek Peranap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Terhadap terlapor, dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT juncto pasal 340 dan pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan," terangnya.(kas)