KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kampar Kiri meringkus seorang pria berinisial BU (29) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Soebrantas Raya, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (16/9/2024).
Dari tangannya, polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,19 gram. BU adalah warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,19 gram.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Jalan Soebrantas Raya, Lipat Kain. Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron bersama tim langsung melakukan penyelidikan," ujar Kompol Zuhri.
Setelah melakukan pengintaian, polisi mendapati seorang pengendara motor yang dicurigai. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dari pelaku.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan BU positif mengonsumsi metamfetamin. "Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolsek.
Editor : Rinaldi