SALO (RIAUPOS.CO) -- Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial IH (38), warga Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang.
IH ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Terandam, Dusun Merbau, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Penangkapan dilakukan Rabu (21/1/2026) sore. Diketahui, IH merupakan residivis kasus curat yang kembali mengulangi perbuatannya.
Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah Zulkifli (30), warga Dusun Merbau, Desa Salo Timur, Ahad (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 6776 OU, milik korban.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui saat korban bangun tidur dan hendak melaksanakan Salat Subuh.
"Saat korban ke luar dari kamar, ia melihat sepeda motor yang diparkir di ruang tengah rumah sudah tidak ada," ujar AKP Gian, Kamis (22/1/2026).
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan mendapati jendela rumah sudah dicongkel. Selain itu, korban juga menemukan sebuah linggis yang diduga digunakan pelaku dan ditinggalkan di sekitar rumah. Atas kejadian itu, korban segera melaporkannya ke Polres Kampar.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai IH, yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
"Tim kemudian melakukan pencarian dan mengetahui pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo," jelas AKP Gian.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku ditemukan bersembunyi di dalam sebuah kamar di rumah orang tuanya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Gian.
Editor : Rinaldi