SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah merampungkan rapat pembahasan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026. Berdasarkan hasil rapat tersebut, UMK Kepulauan Meranti diusulkan sebesar Rp3.792.108.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Meranti, Eko Priyono, mengatakan hasil rapat telah dituangkan dalam berita acara dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan verifikasi.
"Secara umum, dari hasil perhitungan penyesuaian UMK 2026, angka yang didapat berada di Rp3.792.108. Hasil ini sudah kita tuangkan dalam berita acara dan disampaikan ke provinsi untuk diverifikasi," ujar Eko kepada Riaupos.co, kemarin (23/12/2025).
Eko menjelaskan, penetapan UMK tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.
Hasil perhitungan itu disepakati dalam rapat dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja yang diwakili Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Kepulauan Meranti, hingga pengusaha yang diwakili KADIN/APINDO/HIPMI setempat, serta disaksikan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, usulan UMK Kepulauan Meranti Tahun 2026 sama besar dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau. Namun demikian, Eko menegaskan angka tersebut belum bersifat final karena masih menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau melihat hasil rapat dewan pengupahan, UMK Meranti sama dengan UMP. Tetapi penetapannya tetap menjadi kewenangan provinsi. Kita masih menunggu keputusan selanjutnya," jelasnya.
Sebagai perbandingan, UMK Kepulauan Meranti dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yang konsisten. Pada tahun 2023, UMK Meranti ditetapkan sebesar Rp3.224.635 per bulan atau naik sekitar 8 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selanjutnya pada tahun 2024, UMK kembali meningkat menjadi Rp3.284.741,72 per bulan. Sementara pada tahun 2025, UMK Kepulauan Meranti yang ditetapkan melalui keputusan gubernur tercatat setara dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.
Usulan UMK 2026 sebesar Rp3,79 juta ini dinilai sebagai langkah penyesuaian lanjutan agar upah minimum di daerah kepulauan tersebut semakin mencerminkan kebutuhan hidup layak serta kondisi riil perekonomian daerah.
Menurut Eko, seluruh proses penetapan UMK harus melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi dan pembahasan di tingkat provinsi bersama dewan pengupahan. Karena itu, pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati agar tidak mendahului keputusan resmi. "Kami tentu mengikuti mekanisme yang ada. Untuk informasi lebih lanjut dan resmi, tetap menunggu hasil koordinasi dan penetapan dari provinsi," pungkasnya.
Penetapan UMK 2026 ini menjadi isu strategis bagi pekerja dan pelaku usaha di Kepulauan Meranti, mengingat besaran UMK berpengaruh langsung terhadap daya beli tenaga kerja sekaligus iklim usaha di daerah.
Editor : Rinaldi