Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bisa Dibuka di Ponsel, Ini Cara Cari Tau Obat Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Redaksi • Senin, 20 Januari 2025 | 08:13 WIB
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penting untuk mengetahui cara mengecek daftar obat yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Ini dimaksudkan, agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas negara secara maksimal.

Bagaimana cara mengetahui obat yang ditanggung BPJS Kesehatan? Hal ini ternyata dapat diketahui dengan cepat hanya melalui genggaman ponsel Anda. Petama, buka situs resmi e-Fornas akses laman e-fornas.kemkes.go.id menggunakan perangkat Anda. Klik Menu "Daftar Obat Fornas".

Setelah halaman terbuka, pilih menu Daftar Obat Fornas untuk memulai pencarian. Masukkan nama obat di kolom pencarian. Gunakan kolom "Search" yang berada di pojok kanan atas halaman untuk memasukkan nama obat yang ingin Anda cek. Tunggu proses pencarian selesai. Sistem akan menampilkan hasil pencarian terkait obat yang Anda masukkan.

Anda juga dapat mengunduh file daftar obat dalam format Excel melalui opsi Download Excel yang tersedia di bagian kiri atas halaman.

Informasi tentang ketersediaan obat akan ditampilkan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL).

Daftar Obat Formularium Nasional (Fornas) adalah panduan resmi yang digunakan dalam pelayanan obat untuk peserta BPJS Kesehatan. Fasilitas pengecekan online, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah memastikan ketersediaan obat yang mereka butuhkan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor : Rinaldi
#bpjs kesehatan #online #daftar obat