PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pembunuhan di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Rabu (29/4/2026).
Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Reskrim Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran. Dalam kasus tersebut, empat pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah.
Konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026), dihadiri Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, serta Kasubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Baca Juga: BBM di Kampar Dipastikan Aman, Warga Diminta Tidak Terpengaruh Hoaks
Dalam pemaparannya, pihak kepolisian menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, hingga proses pengungkapan kasus yang melibatkan lintas provinsi.
Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta mengungkapkan, kasus ini bermula dari niat pelaku yang awalnya ingin melakukan perampokan.
Baca Juga: Jaga Keamanan Malam Hari, Tim Raga Res Kampar Sisir Taman Kota dan Jalan Lingkar
Namun, rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan yang merenggut nyawa korban, Dumaris Boru Sitio (60). Pelaku juga berencana ingin menghabisi seluruh keluarga korban pada saat ingin merampok. Tetapi pada saat perampokan hanya ada korban Dumaris Boru Sitio (60).
Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan kondisi mengenaskan setelah mengalami kekerasan di bagian kepala dan dada akibat hantaman balok kayu. Jasad korban kemudian dipindahkan ke kamar mandi oleh pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya pelaku hanya ingin merampok, namun dalam pelaksanaannya berubah menjadi pembunuhan. Bahkan pelaku ingin menghabisi seluruh keluarga korban. Namun saat beraksi hanya ada korban seorang diri di rumah," ujar Kapolresta.
Baca Juga: Selain Melakukan Ibadah Arbain, JCH Kuansing Lakukan City Tour ke Tempat Bersejarah
Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya. Para pelaku bahkan telah beberapa kali mencoba melakukan perampokan.
AF dan SL juga tercatat pernah beraksi di rumah korban pada 8 April 2026 dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp4 juta. Kemudian pelaku kembali melakukan aksinya dan melakukan pembunuhan.
Pada perampokan pertama tersebut, rumah korban belum dilengkapi kamera pengawas (CCTV). Keesokan harinya, korban curiga dan kemudian memasang CCTV di rumah. Berniat ingin mengetahui siapa pelakunya.
Baca Juga: Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Hari Buruh Internasional di Bangkinang
Kemudian pelaku AF dan SL kembali melakukan aksinya pada Rabu (29/4/2026) dengan mengajak temannya inisial E alias I (pria) dan L (perempuan). Bahkan AF dan SL tidak mengetahui kalau saat ini sudah dipasang cctv.
Adapun pelaku utama dalam kasus ini adalah AF (perempuan) yang merupakan menantu korban bersama suami sirinya SL sebagai eksekutor.
Bahkan, kayu balok yang digunakan untuk menganiaya korban telah dipersiapkan sebelumnya. Benda tersebut diambil olah Pelaku SL dari kawasan Jalan Riau, lalu dirakit disebuah ruko untuk dibuat gagang agar mudah digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Audiensi May Day 2026, Wabup Kuansing Minta Disnaker Segera Bentuk LKS Tripartit dan Satgas PHK
AF berperan sebagai otak pelaku dan menyusun rencana bersama SL (pria), yang merupakan selingkuhannya dan telah menikah sirih. SL bertindak sebagai eksekutor yang memukul korban secara berulang kali sekitar lima kali dibagian kepala dan dada korban.
Aksi tersebut turut dibantu dua pelaku lainnya, yakni E alias I (pria) dan L (perempuan) yang merupakan teman SL.
Motif kejahatan ini berdasarkan keterangan pelaku didasari oleh sakit hati serta keinginan menguasai harta korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, selama tinggal serumah, AF kerap dimarahi oleh korban, yang kemudian memicu dendam.
Baca Juga: Wako Agung Nugroho Resmikan Bumi Perkemahan Tunas Kencana dan Dorong Kepedulian Lingkungan
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan, pelacakan dimulai dari rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pergerakan kendaraan yang terpantau di kawasan SPBU Muara Fajar.
"Dari hasil pemantauan, kendaraan pelaku sempat berada di SPBU Muara Fajar. Kami kemudian melakukan pengecekan nomor polisi dan berkoordinasi dengan Polda Sumut serta Polda Aceh, khususnya Polres Aceh Tengah,” ujar AKP Anggi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nomor polisi kendaraan tersebut berasal dari Aceh Tengah.
Baca Juga: Baitul Arqom Umri Siapkan Alumni yang Tak Hanya Cerdas, tapi Berdampak
Polresta Pekanbaru segera membentuk dua tim pengejaran. Satu tim bergerak menuju Aceh, sementara tim lainnya menuju Sumatera Utara untuk mempersempit ruang gerak para pelaku dan mempercepat penangkapan pelaku.
"Koordinasi kami lakukan secara intens dengan Polres Aceh Tengah untuk bertukar informasi. Sementara tim lain kami kirim ke Sumut,"jelasnya.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku di wilayah Aceh Tengah. Dua tersangka, yakni SL dan AF, berhasil diamankan di sebuah gubuk yang diketahui milik kerabat pelaku SL.
Baca Juga: Stok BBM Habis di Beberapa SPBU di Kota Pekanbaru
"Di lokasi itu kami mengamankan SL dan AF. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan tim Ditreskrimum yang berada di Sumatera Utara," tambahnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, E alias I dan L, berhasil ditangkap di Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Jumat (1/5/2026). Keduanya diamankan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat persembunyian setelah melarikan diri dari Pekanbaru.
AF dan SL berhasil ditangkap di Aceh Tengah pada Kamis (30/4/2026) malam disebuah gubuk.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Kami jerat dengan pasal pembunuhan berancana. Dan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang. Pasal 459 atau pasal 458 Ayat 3 dan atau Pasal 479 dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,"jelas Kapolresta.
Barang-barang korban yang diambil oleh pelaku terdiri dari emas berupa gelang, anting, cincin, kalung, pin maupun kotak perhiasan. Handphone, speaker, laptop, jam tangan dan teropong. Uang tunai dolar Singapura. 7 lembar pecahan uang seratus ribu dollar.
Baca Juga: Antrean BBM di SPBU, Personel Polres Kuansing Atur Lalu Lintas dan Kendaraan
5 lembar pecahan lima puluh ribu dollar. 2 lembar pecahan 10 dollar. 9 lembar pecahan 2 dollar dan lembar 1 pecahan lima dollar, serta barang bukti eletronik Flashdisk berisi rekaman CCTV. Sementara kayu balok yang digunakan pelaku masih dalam pencairan petugas.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba.
Editor : M. Erizal