TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) nampaknya makin serius melakukan penanganan terhadap dugaan kasus korupsi. Kali ini, penyidik Polres Kuansing melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kades Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya. Dia diduga melakukan penyelewengan terhadap dana desa yang dikucurkan.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang SUK SH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, Rabu (22/1/2025), saat ini mereka tengah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kepala desa (Kades) yang ada di Kuansing. Yakni Kades Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya.
''Kami hari ini sedang memeriksa Kades Jalur Patah. Ini merupakan tindak lanjut laporan elemen masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi,'' ujar Shilton.
Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Desa pada APBDesa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, Kabupate Kuansing pada tahun 2020, 2021, 2022 dan tahun 2023 sesuai dengan Laporan Informasi nomor : R-LI/216/XII/2024/Sat Reskrim, tanggal 3 Desember 2024, (Laporan Pengaduan Elemen Masyarakat Desa Jalur Patah).
Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap kades tersebut secara garis besar menjelaskan tentang, berapa jumlah APBDes Desa Jalur Patah 2020 sampai dengan 2022. Untuk 2023 belum bisa dijelaskan karena dokumen masih dicari.
Juga untuk dokumen pertanggung jawaban keuangan tahun 2020-2023 sudah diserahkan. Untuk itu pihak Polres juga segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan pihak terkait seperti perangkat desa lainnya. Serta melakukan verfikasi dokumen pertanggung jawaban keuangan tahun 2020 sampai dengan 2023.
''Kalau penetapan tersangka belum dan besaran kerugian masih kami dalami dari kades bersangkutan," ujarnya.(dac)
Editor : Edwar Yaman