Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sampai Hari Ini, Belum Ada yang Melakukan Pengurusan IPR, DMPTSP Kuansing Belum Tahu WPR yang Disetujui

Desriandi Candra • Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Erdiansyah
Erdiansyah

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Sampai hari ini, ternyata belum ada yang melakukan pengurusan izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Kuansing.

Padahal, untuk melakukan penataan dan legalitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang sampai hari ini masih terus beraktivitas dan membandel, Pemkab menganjurkan pengurusan IPR di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pemkab Kuansing sudah mengusulkan 14.000 hektare WPR pada Pemrov Riau. "Sampai hari ini, belum ada satu pun yang melakukan pengurusan IPR ke kita," ungkap Kadis DMPTSP Kuansing, Erdiansyah, Selasa (28/10/2025).

Bahkan, Erdiansyah belum mendapatkan informasi dari 14.000 hektar WPR yang diajukan Pemkab Kuansing ke Pemprov Riau, berapa yang disetujui serta lokasinya dimana saja.

"Saya pun belum mendapatkan informasi berapa WPR yang disetujui. Nanti coba kami cek Dinas ESDM Riau dulu," sebut Erdiansyah.

Tetapi memang, kebijakan itu sebagai langkah pemerintah melakukan penataan dan legalitas aktivitas PETI yang dilakukan sebagian masyarakat Kuansing.

Sesuai arahan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby, ia menghimbau agar masyarakat bisa melakukan pengurusan IPR.

Ditanya bagaimana teknisnya dan kapan dilakukan sosialisasi itu pada masyarakat, Erdiansyah yang baru satu bulan menjabat sebagai Kadis DMPTSP Kuansing, belum bisa menentukannya. (dac)

Editor : M. Erizal
#DMPTSP #kuansing #Izin Pertambangan Rakyat #ipr