TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuansing sepanjang tahun 2025 lalu, ternyata sudah menuntaskan lima ranperda yang sudah di ketuk palu menjadi perda dari enam ranperda yang diajukan Pemkab Kuansing ke DPRD.
Kelima ranperda yang sudah diketuk palu atau disahkan menjadi perda oleh DPRD Kabupaten Kuansing itu masing-masing, Perda APBD 2026, Perda LPJ Bupati 2024, Perda RPJMD Kuansing 2025-2030, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Zakat, Infaq, Sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
DPRD Kuansing berharap, perda yang sudah disahkan itu bisa bermanfaaat bagi masyarakat dan daerah Kuansing sendiri, bisa sebagai pedoman dalam pelaksanaannya di lapangan.
"Kami berharap, perda yang sudah disahkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan Kabupaten Kuansing sendiri," kata Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Ahad (11/1/2026) di Teluk Kuantan.
Sementara Ranperda Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang juga diajukan Pemkab Kuansing ke DPRD pada 2025, lanjut Juprizal, memang masih belum disahkan DPRD Kuansing.
Sebab, dalam pembahasan ranperda bersama pemkab, DPRD menilai ada beberapa poin di dalam Ranperda itu untuk direvisi. Sehingga beberapa poin pasal itu tidak mengandung multi arti. Makanya, Ranperda MHA sempat dikembalikan ke pemkab.
Pemkab sendiri sudah melakukan revisi terhadap beberapa poin pasal dalam ranperda yang diajukan DPRD. Rencana, di Januari 2026 ini kembali dibahas dan diagendakan paripurnanya.
"Mudah-mudahan akhir Januari 2026 ini, Ranperda MHA ini bisa disahkan," kata Juprizal.
Ranperda MHA menurutnya sangat penting bagi masyarakat Kuansing. Karena itu, bila ranperda MHA nantinya disahkan menjadi perda MHA, maka akan menjadi acuan bagi masyarakat adat di Kabupaten Kuansing dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat. (dac)
Editor : M. Erizal