JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski demikian, berakhirnya proses di Direktorat Gratifikasi tidak berarti perkara selesai.
Justru sebaliknya, penyidik KPK kini terus mengembangkan dugaan pemberian amplop diduga berisi uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan (PKH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi serta analisis atas laporan yang disampaikan Raja Juli. Hasilnya pun telah disampaikan langsung kepada pelapor.
“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Lakukan 209 Penindakam dan 1.183 Rakit PETI Dimusnahkan
Namun, KPK memilih tidak membuka isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik. “Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Budi menjelaskan, dalam melakukan analisis, Direktorat Gratifikasi berpedoman pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme gratifikasi apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujarnya.
Meski proses di ranah pencegahan telah dinyatakan selesai, Budi menegaskan penyidikan perkara yang sedang ditangani Direktorat Penindakan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami dugaan aliran uang yang disebut berasal dari pengumpulan dana sejumlah koperasi di Kuansing sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
Baca Juga: Akibat Tidak Teliti Dalam Penginputan Dokumen, Tiga OPD Ternyata Belum Terima Gaji Ke-13
“Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” kata Budi.
Menurut dia, fokus penyidikan saat ini bukan sekadar memastikan adanya pemberian, melainkan mengurai motif di balik penyerahan amplop tersebut, siapa yang menggagas, hingga tujuan akhirnya.
“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik. Dan dalam proses penyidikan ini tentu penyidik juga membutuhkan keterangan dari para saksi untuk menerangkan supaya konstruksi perkara ini menjadi lebih solid,” ujarnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kuantan Singingi pada 29 Juni 2026. Dalam perkara itu, Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles, dalam dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Antrean Kendaraan Mengular Lagi, Dinas Kopdagrin Sebut Stok BBM Masuk
Selain mengusut dugaan jual beli jabatan, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Penyidik menduga terdapat pengumpulan dana dari sejumlah koperasi yang kemudian digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop itu karena merasa tidak berhak menerimanya. Penolakan tersebut kemudian dilaporkan kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.
Kini, meski proses pelaporan gratifikasi telah ditutup, KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemberian amplop tersebut tetap berlanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat.(yus)
Editor : Arif Oktafian