Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

108 Saksi Diperiksa, Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Bisa Bertambah

Edwar Yaman • Sabtu, 29 Oktober 2022 | 20:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur terus melakukan penyidikan kasus kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Sejauh ini sudah 108 orang diperiksa dalam perkara ini.

“Sebelumnya kan 93 (saksi), tambah lagi hari ini pemeriksaan tambahan 15 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Dedi tak merinci pihak mana saja yang diperiksa. Namun, dia memastikan penyidik masih berpeluang menetapkan lagi tersangka baru.

“(Potensi tersangka baru) Ada, nanti dulu,” jelas Dedi.

Sebelumnya, penyidik Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur menetapkan 6 orang tersangka kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara.

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Malang, Kamis (6/10).

Para tersangka tersebut, pertama, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dianggap bersalah karena tidak memastikan stadion berfungsi dengan baik, khususnya dalam aspek keamanan. Kedua, Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana. Dia melanggar karena tidak mengikuti rekomendasi polisi, serta menjual tiket melebihi kapasitas stadion.

Ketiga, SS selaku security officer. Dia melanggar karena tidak membuat dokumen penilaian risiko. Dia juga memerintahkan steward meninggalkan penjagaan di pintu gerbang sebelum penonton meninggalkan stadion

Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Perannya yakni mengetahui aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola. Namun, dia tidak mencegah atau melarang para anggotanya membawa gas air mata ke stadion.

Kelima, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur. Keenam, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Keduanya adalah perwira yang memerintahkan penembakan gas air mata ke arah suporter.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Editor : RP Edwar Yaman
#polda jawa timur #tragedi kanjuruhan #stadion kanjuruhan #arema fc