Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kabar Bahagia! PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024 tanpa Harus Mengundurkan Diri

Tim Redaksi • Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:48 WIB
PPPK diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CPNS 2024.
PPPK diperbolehkan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CPNS 2024.

Jakarta (RIAUPOS.CO) - Ada angin segar bagi para abdi negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang ingin menaikkan statusnya. PPPK dibolehkan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaannya saat ini. Diberitakan sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS dibuka 20 Agustus 2024. Sedangkan jadwal untuk PPPK belum keluar.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengungkapkan, kemudahan itu diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Permenpanrb 14/2023 tentang Pengadaan PPPK Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional. Tepatnya, pada Pasal 24.

Meski demikian, ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus diperhatikan. Bagi PPPK yang ingin mengikuti tes seleksi CPNS maka harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun. Selain itu, yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang. ”Diizinkan PPK, ndak perlu resign,” ujarnya kepada Jawa Pos (JPG), Kamis (15/8).

Mereka bisa mengundurkan diri dari pekerjaannya ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024. Namun, bila tak lolos maka bisa kembali ke PPPK sebelumnya. Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS ini termaktub dalam Ayat 2 Pasal 56 Permenpan-RB Nomor 6/2024. Di mana, disebutkan bila calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK.

Sementara itu, meski alokasi dan detail formasi CPNS 2024 masih belum muncul, Kemenpan-RB telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun ini. Averrouce mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Untuk diketahui, nilai ambang batas ialah nilai minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa lolos SKD. Sehingga, bisa lanjut ke tahap selanjutnya, seleksi kompetensi bidang (SKB).

Adapun untuk SKD tahun ini, Menpan-RB menetapkan, tes akan terdiri dari tiga jenis. Yakni, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Masing-masing tes tersebut memiliki nilai ambang batas masing-masing. Untuk nilai ambang batas TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166.

Aturan ini tapi tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, putra/putri wilayah Papua, dan putra/putri daerah tertinggal.

Untuk kelompok peserta kebutuhan khusus ini, passing grade yang ditetapkan mencakup, lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85. Kemudian, diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85; penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Lalu, untuk putra/putri wilayah Papua, nilai kumulatif SKD ditetapkan paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60. Sedangkan, untuk putra/putri daerah tertinggal, ditentukan bahwa nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

Nantinya, peserta diberikan waktu 130 menit untuk mengerjakan soal-soal saat tes SKD. Ada 110 butir soal pada tes SKD, yang terdiri dari 30 TWK, 35 TIU, dan 45 TKP. “Nilai SKD yang diperoleh peserta seleksi pengadaan PNS tahun anggaran 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan PNS satu periode berikutnya,” ungkapnya.

Namun, bila peserta mengikuti SKD kembali di seleksi pengadaan tahun depan maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Nah, bagi calon peserta yang ingin mendaftar seleksi CPNS maka diharuskan membuat akun SSCASN di website Sscasn.bkn.go.id. Kemudian, isi persyaratan dan lengkapi data-data yang diperlukan dalam laman tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Panitia seleksi nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024. Meski jadwal ini hanya untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) saja. Mengingat, tahun lalu, jadwal seleksi CPNS dilaksanakan bersamaan dengan PPPK.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka pihaknya telah membuat jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024. Jadwal ini tertuang dalam surat Kepala BKN nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Surat yang ditandatangani pada 13 Agustus 2024 tersebut ditujukan langsung pada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. ”Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, maka dimohon agar jadwal ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan CPNS Tahun 2024,” ujarnya.

Dalam surat tersebut, proses seleksi bakal diawali dengan pengumuman seleksi yang dilakukan mulai 19 Agustus- 2 September 2024. Dalam rentang waktu tersebut, calon peserta seleksi CPNS bisa mulai mencari informasi seputar formasi apa saja yang dibuka. Dalam formasi tersebut, disebutkan pula mengenai tugas hingga gaji yang diberikan.

Kemudian, dilanjutkan pada pendaftaran seleksi selama 14 hari yang dimulai pada 20 Agustus-6 September 2024. Jika lolos administrasi, maka calon peserta bisa mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 16 Oktober-14 November 2024.

Nah, masih ada waktu sekitar lima hari ke depan sebelum pendaftaran dibuka. Ada baiknya, calon peserta menyiapkan sejumlah hal yang bakal jadi prasyarat. Mulai dari ijazah. Jadi, bukan surat keterangan lulus alias SKM yang dapat digunakan untuk mendaftar nantinya.

Kemudian, mempelajari cara membuat surat pernyataan dan surat lamaran. Perlu dicatat, bahwa nantinya saat mendaftar wajib menggunakan e-materai. Belajar dari banyak kesalahan pelamar sebelumnya, hal ini harus dicermati betul. Lalu, baca petunjuk dan persyaratan lain yang ada di instansi yang akan dituju. Pastikan semuanya terpenuhi untuk bisa lolos administrasi.

Dari jadwal yang diberikan, di tahun ini, BKN bakal memfasilitasi penggunaan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi. Konfirmasi penggunaan nilai SKD ini dijadwalkan bakal dilaksanakan pada 18-28 September 2024.

Kuansing Ada Formasi SMA

Di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun ini tersedia kuota CPNS sebanyak 200 orang. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Mardansyah, Kamis (15/8). “Kami sudah menerima surat BKN itu. Dan segera kita siapkan,” ungkapnya.

Kuota 200 orang tersebut tidak hanya diperuntukkan buat kualifikasi pendidikan sarjana tetapi ada juga untuk lulusan SMA sederajat.  Dari kuota itu, 25 orang untuk tenaga dokter dan 175 lainnya untuk tenaga teknis. Dari 175 kuota tenaga teknis itu, ada untuk lulusan SMA sederajat.

Mereka ditempatkan untuk Satpol PP sebanyak 46 orang, dua orang Dinas Perhubungan dan sembilan orang untuk tenaga administrasi di UPTD. Dijelaskan Mardansyah, terkait dengan perekrutan itu, BKPP sudah menerima petunjuk teknis penerimaannya.

Untuk pelaksanaan ujian atau tes CPNS dilakukan di masing-masing kabupaten/kota yang mendapatkan kuota penerimaan.  Dia menaksir, peserta yang ikut melamar akan membludak. Karena itu, dalam pelaksanaan tes yang menggunakan sistem CAT akan dilakukan beberapa tempat dan gelombang. Pasalnya, fasilitas sarana komputer yang tersedia diperkirakan tidak akan mampu untuk satu kali gelombang pelaksanaan tes.
 
Sejauh ini, ada beberapa tempat yang sudah diinventaris BKPP. Misalnya, di Gedung Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks), SMA Pintar Kuansing, Gedung Abdoel Rauf, dan beberapa lainnya. Saat ini, BKPP segera menyiapkan tim panitia penerimaan dan pengumuman dalam waktu beberapa hari ini.

BKPSDM Rohil Tunggu Instruksi Lebih Lanjut

Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu terkait dengan jadwal pengumuman pendaftaran CPNS tahun 2024 ini. Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rohil Acil Rustianto MSi, Kamis (15/8) di Bagansiapiapi. “Masih menunggu dari pusat,” kata dia.

Acil Rustianto menambahkan, BKPSDM Rohil menunggu kepastian lebih lanjut. Sementara berkaitan dengan adanya penerimaan CPNS dan PPPK untuk Kabupaten Rokan Hilir , dirinya menyebutkan diperkirakan waktunya akan berbeda. “Mungkin nantinya penerimaan CPNS lebih dulu baru penerimaan PPPK,” katanya.

Diterangkan Acil untuk formasi CPNS yang direkrut tahun ini sebanyak 100 orang, yang terdiri dari tenaga teknis 50 orang dan tenaga kesehatan 50 orang. Selain itu juga dilakukan perekrutan PPPK sebanyak 2.170 orang yang terdiri dari tenaga teknis sebanyak 1.242, tenaga kesehatan 250 orang dan pendidikan 678 orang. Sehingga jika digabungkan CPNS dan PPPK Rohil tahun ini mencapai 2.270 orang.(mia/dac/fad)

Silakan simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu dengan mengakses Riau Pos WhatsApp Channel

 

Editor : RP Arif Oktafian
#kemenpan-rb #pppk #CPNS 2024 #jadwal cpns 2024 #seleksi CPNS 2024