Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengecer Bisa Jual LPG 3 Kg, Namanya Berubah Jadi Sub Pangkalan

Redaksi • Selasa, 4 Februari 2025 | 22:41 WIB
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dulu namanya pengecer. Saat ini nama itu berubah menjadi sub pangkalan gas LPG 3 Kg. Pemerintah pun telah mengizinkan kembali pengecer atau sub pangkalan ini menjual LPG 3 Kg kepada masyarakat.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Achmad Muchtasyar memastikan bahwa skema penyaluran yang dilakukan untuk LPG 3 kg akan kembali seperti semula.

Penyaluran dimulai dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan dan terakhir disalurkan ke sub pangkalan. Adapun perbedaannya, kata dia, hanya perubahan nama saja dari pengecer menjadi sub pangkalan dan terdaftar resmi di Pertamina.

Baca Juga: Mulai 1 Juni Lusa Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP

"Suplai chainnya tetap sama, kayak waktu dari agen, ke pangkalan, ke sub pangkalan. Dari dulu pangkalan ke pengecer, pengecernya diganti nama menjadi sub pangkalan dengan itu menjadikan (pengecer) terdaftar dan tersistem (di Pertamina)," kata Achmad Muchtasyar, Selasa (4/2).

Muchtasyar memastikan, upaya digitalisasi sub pangkalan itu ditujukan agar ke depan penyaluran LPG 3 kg dapat dikontrol melalui sistem yang ada. Salah satunya untuk memantau harga jual yang diberikan sub pangkalan kepada konsumen.

Dia memastikan bahwa perubahan pengecer menjadi sub pangkalan ini dilakukan tanpa biaya alias gratis. Bahkan, nantinya seluruh sub pangkalan secara bertahap akan memperoleh akses pada MerchantApps Pangkalan Pertamina (MAP).

Baca Juga: Aturan Pembelian Elpiji 3 Kg Belum Berjalan Normal, Temukan Pangkalan Curang, Masyarakat Bisa Lapor 135

"Iya nanti, tapi pelan-pelan (sub pangkalan akan memperoleh akses MAP), sementara ini kita seperti biasa dulu. Lalu dalam sebulan dua bulan ini kita benahi digitalisasinya," ujar Muchtasyar.

Dijelaskan dia, nanti mungkin di sub pangkalan ada kenaikan harga, tapi kenaikan yang wajar. Nanti dilihat, tapi naiknya tidak boleh lebih dari 3 ribu.

Sumber: Jawapos.com

Editor : Rinaldi
#Elpiji 3 Kg #gas elpiji 3 kg naik #kementerian esdm #Sub pangkalan #gas elpiji 3 kg langka #gas 3 kg #pengecer LPG #oke gas