Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Presiden Prabowo Diingatkan Barisan Mantan Penyidik KPK agar Tidak Beri Amnesti Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Redaksi • Minggu, 24 Agustus 2025 | 12:01 WIB

Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang juga Wamenaker Immanuel Ebenezer resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Tersangka kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 yang juga Wamenaker Immanuel Ebenezer resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tersandung kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Pria yang akrab disapa Noel itu pun mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo sesaat sebelum dirinya ditahan oleh KPK, pada Jumat (22/8/2025).

Terkait hal itu, barisan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam IM57+ Institute menyampaikan sikap. IM57+ Institute mengingatkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengulangi kesalahan yang sama, sebagaimana pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai permintaan amnesti bagi Noel sangat tidak tepat. Ia menegaskan, Presiden Prabowo seharusnya menolak usulan tersebut.

"Inilah momentum Presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan anti korupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata," urainya.

 

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Rupanya, Noel berkaca pada kasus hukum yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang diberikan amnesti dari Presiden Prabowo. Serta, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang diberikan abolisi.

"Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ucap Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam kesempatan itu, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus hukum yang menimpa dirinya.

 Baca Juga: Akhirnya, Komentator Darwis DT Kembali Tampil Laporkan Final Pacu Jalur

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarganya, khusus kepada istri dan anaknya.

"Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ucap Noel.

Noel mengklaim dirinya tidak melakukan pemerasan dalam pengurusan K3. Menurut dia, narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.

"Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

 Baca Juga: Keluarga Donor Darah Riau Kompleks Gelar Donor Massal ke-72, Kumpulkan 1.247 Kantong Darah

Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Di antaranya Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Selanjutnya, Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi, Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor : Edwar Yaman
#Immanuel Ebenezer #amnesti #Eks Wamenaker #barisan mantan penyidik kpk #pemerasan pengurusan izin sertifikasi K3 #Presiden Prabowo