JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jumat (10/4) pekan lalu di Istana Negara, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto mengambil sumpah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Namun baru enam hari berlalu pada Kamis (16/4), dia ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah meringkuk di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hery diduga terjerat kasus aliran dana pelicin untuk mengamankan laporan hasil pemeriksaan terkait sejumlah izin usaha pertambangan. Dia dijemput paksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4).
Seusai diciduk dari kediamannya, Hery langsung digiring ke Gedung Bundar untuk menjalani pemeriksaan. Pada hari itu Kejagung menaikkan status Hery menjadi tersangka.
Kejagung menyebutkan kalau Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Ketika itu Hery menjabat komisioner Ombudsman RI.
Baca Juga: JCH Diingatkan Tidak Membawa Barang Berlebihan
“Ini kejadian di tahun 2025 dan ada penerimaan uang. Untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, kemarin.
Syarief menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak oleh Kementerian Kehutanan. Kemudian PT TSHI mencari jalan keluar dengan bersekongkol bersama Hery.
“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.
Atas perbuatannya, Hery ditetapkan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Hery ditahan selama 20 hari ke depan.
Pukulan bagi Ombudsman
Baca Juga: Kepala DLHK Akui Talangi Biaya Wahid ke London
Kasus Hery menjadi pukulan berat bagi Ombudsman. Apalagi awal Maret lalu tim Jampidsus Kejagung juga menggeledah ruang kerja salah seorang komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF), juga di kediaman pribadinya di Cibubur Jakarta Timur.
“Beberapa yang disita dari penggeledahan, ada dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik),” kata Syarif sehari setelah penggeledahan (10/3).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, YHF diduga kuat merintangi penyidikan mega-korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2022–2023.
Skandal CPO tersebut sempat memicu kontroversi publik setelah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap tiga korporasi raksasa yang menjadi terdakwa.(idr/ttg/jpg)
Editor : Arif Oktafian