Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penasihat Hukum Menilai Vonis 7 Tahun Dua Direktur Terkait Perkara Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Redaksi • Senin, 11 Mei 2026 | 14:06 WIB
Andi Syarifuddin. (Istimewa)
Andi Syarifuddin. (Istimewa)

RIAUPOS.CO - Vonis terhadap Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. 

Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Dikbud Lombok Timur itu terkesan dipaksakan.

Andi Syarifuddin selaku penasihat hukum Libert Hutahaean dan Lia Anggawari mengatakan bahwa kedua terdakwa divonis penjara padahal tidak ada kerugian keuangan negara. 

Baca Juga: OJK Proyeksikan Bunga Kredit Turun Lagi

Apalagi para terdakwa dikenakan pula denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 100 hari kurungan, dan uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp 3,2 miliar untuk Libert Hutahaean, untuk Lia Anggawari Rp 534 juta subsider pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

"Sangat tidak logis jika nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara telah sesuai dengan kontrak berdasarkan regulasi yang ditentukan sendiri pemerintah," sesal Andi Syarifuddin, Senin (11/5/2026).

Dia menyoroti keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh pengusaha dianggap kerugian keuangan negara dan dihukum untuk dikembalikan ke negara.

Baca Juga: Maison Blush Wedding Showcase Sukses Digelar di Living World Pekanbaru 

Dia membeberkan, dalam proses penegakan hukum tersebut diduga terjadi distorsi atau manipulasi konstruksi perkara hukum dan/atau penyesatan peradilan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 278 KUHPidana Nasional. 

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya mempergunakan alat bukti yang tidak sah, yaitu saksi ahli KAP yang dihadirkan JPU di persidangan. "KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declareada-nya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016," sebut Andi.

Adapun bunyi SEMA 4/2016 yakni, “Instansi yang berwenang menyatakan atau men-declare ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya tidak berwenang”.

Baca Juga: BRI Dukung UMKM Papua ‘’Japamo’’ di  FHA

Selain ketentuan tersebut juga secara segas disebutkan di dalam penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional bahwa yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara adalah berdasarkan hasil permerikasaan lembaga negara audit keuangan. "KAP bukan Lembaga audit negara, melainkan badan usaha swasta," tegasnya.

Berdasarkan fakta persidangan KAP ahli JPU menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara dengan metode yang tidak lazim, yaitu:

Menghitung selisih nilai kontrak/pengeluaran negara sebesar Rp 26.270.135.135 (Tanpa PPN) dikurang dari nilai Harga Pokok Distributor Chromebook sebesar Rp 16.997.124.058, sampai Ke-7 Penyedia (Tanpa PPN), sehingga mendapatkan selisih harga sebesar Rp 9.273.001007 yang menurut KAP adalah kerugian keuangan Negara.

Baca Juga: JNE Serahkan Sepeda Motor untuk Kurir yang Alami Musibah Pembegalan

Selisih harga sebesar Rp 9.273.001007 tersebut merupakan keuntungan bisnis (margin) yang diperoleh distributor, reseller, pemasok dan ke-7 Penyedia dalam pengadaan Chromebook pada Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022.
 
Hitungan KAP ahli JPU tersebut diduga dengan sengaja dikondisikan agar perkara korupsi pengadaan chromeboo Lombok Timur itu menimbulkan kerugian negara.
 
Seharusnya KAP ahli JPU melakukan perhitungan kerugian negara dengan standar perhitungan, yaitu “Metode kerugian bersih (net loss) dengan menghitung selisih antara nilai kontrak/pengeluaran negara dikurang dari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara”.

Baca Juga: PLN Nusantara Power Implementasikan Program PLN Clean Energy Day

Metode Net Loss tersebut mengisyarakan perhitungan kerugian negara dengan cara menghitung jumlah uang yang dikeluarkan negara berdasarkan kontrak dikurang darinilai realisasi/manfaat riil yang diterima negara.

Jika perihitungan kerugian negara dihitung dengan mempergunakan metode Net Loss, maka tentu dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Adapun perhitungan kerugian keuangan negara yang benar berdasarkan metode net loss dalam perkara korupsi adalah:

Baca Juga: Pemkab Kampar Undang ASN Ikuti Seleksi Terbuka Jabatan Sekda

Nilai kontrak antara ke-7 penyedia dengan PPK sebesar Rp 26.270.135.135,- yang dikeluarkan negara dikurangdari nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara.

Nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara dalam pengadaan Chromebook Lombok Timur, telah sesuai regulasi dan pentujuk teknis, yaitu harga tidak lebih mahal dari harga tayang yang ditetapkan pemerintah, spesifikasi telah sesuai Permendikbud, kuantitas dan kualitas sesuai kontrak.
 
Berdasarkan perhitungan yang benar tersebut di atas, maka nilai realisasi/manfaat riil yang diterima Negara sama dengan nilai kontrak/pengeluaran sebesar Rp 26.270.135.135,- oleh negara, sehingga dalam perkara korupsi tersebut tidak ada selisih yang menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Sabalenka Masih Tersendat di Tanah Liat

Fakta tersebut didukung keterang saksi fakta dari Bendahara Keuangan Daerah Lombok Timur menjelaskan bahwa proses pengadaan chromrbook Lombok Timur tahun 2022 telah sesuai regulasi dan masih tersisa dana anggaran tersimpan di Kas Pemda Lombok Timur.
 
Keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksiahli perhitungan kerugian keuangan negara yang dihadirkan oleh terdakwa di pengadilan menyampaikan bahwa masih tersisa dana anggaran sebesar Rp 1.820.756.821,- yang belum dibelanjakan oleh negara.
 
Hal tersebut juga disampaikan KAP ahli JPU di persidangan bahwa di dalam kontrak e-katalog tidak ada kerugian keuangan negara. Akan tetapi kerugian keuangan Negara itu terjadi di luar kontrak e-katalog, yaitu keuntungan (margin) dari distributor, reseller, pemasok dan ke-7 penyedia secara tidak sah.

Baca Juga: Kebijakan Baru, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Harus Pakai KTP Asli Pemilik Sebelumnya 

Proses hukum dalam perkara ini tebang pilih atau diskriminatif, terungkap fakta di persidangan bahwa banyak pihak secara tegas disebutkan secara bersama-sama mendapatkan keuntungan yang berakibat merugikan keuangan negara, tapi tidak dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Terkait dengan penilaian hakim dalam pertimbangannya yang menyatakan adanya pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog serta pengadaan yang tidak berasal dari pemasok resmi. Penilaian tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.

Di dalam persidangan terungkap fakta bahwa kedua terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan pengondisian penyedia, penyedia dipilih oleh PPK sesuai syarat yang ditentukan oleh Peraturan Peresiden dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga: HPT Rohil Kumpulkan 150 Kantong Darah

Penilaian hakim yang menyatakan bahwa pengadaan yang tidak berasal dari rantai pasok resmi adalah penilaian yang tidak memiliki dasar hukum, berdasarkan fakta persidangan, barang yang dijual terdakwa bersumber dari reseller resmi bardaskan alat bukti surat PO dan kontrak. 

Jika terdawa divonis bersalah dengan penilaian hakim bahwa perusahaan terdakwa tidak terdaftar di katalog eletronik, kemudian menjual barang kepada penyedia. Hal tersebut juga tidak memiliki dasar hukum karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang bahwa perusahaan pemasok diwajibkan terdaftar di e-katolog eletronik.

Begitupun juga penyedia tidak ada kentuan hukum yang mengatur bahwa penyedia tidak diperbolehkan membeli barang dari perusahaan pemasok yang tidak terdaftar di katolog eletronik.

Baca Juga: City-Arsenal dalam Kendali Palace, Bisa Jadi Laga Penentu Juara Premier League

Hal yang lebih penting yang harus dipahami oleh para penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi bahwa tindak pidana korupsi merupakan “delik materill” yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benarterjadi dan terbukti nyata (actual). 

Tanpa adanya kerugian negara maka semua perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada terdakwa harus dinyatakan tidak selesai dan terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur. 

Baca Juga: Umri Wisuda 418 Lulusan, Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Unggul 

Sehubungan karena dalam perkara korupsi pengadaan chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur disebutkan adanya kerugian negara dengan perhitungan yang tidak lazim, maka dalam waktu dekat semua pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut akan segera diambil langkah hukum tegas, baik pelanggaran kode etik berat, tindak pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : M. Erizal
#Direktur PT Temprina Media Grafika #Direktur PT Dinamika Indo Media #perkara korupsi