Hiruk-pikuk kepentingan elit politik seperti sudah menjadi makanan sehari-hari untuk warga negara Indonesia yang selalu mempertontonkan intrik-intrik mereka. Karena memang dalam negara demokrasi, hukum dan politik tidak mungkin dipisahkan sepenuhnya.
Pembentukan undang-undang merupakan proses politik karena melibatkan lembaga yang memperoleh mandat politik. Namun, setelah sebuah undang-undang terbentuk, produk politik tersebut tetap harus tunduk pada konstitusi. Di sinilah Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki fungsi penting. Begitulah teorinya yang diajarkan oleh para akademisi di berbagai universitas.
MK harus mampu mengatakan suatu produk politik dapat dinyatakan tidak berlaku apabila bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, MK juga harus mampu menahan diri ketika persoalan yang diajukan sebenarnya berada dalam ruang kebijakan pembentuk undang-undang dan tidak terdapat dasar konstitusional yang cukup untuk melakukan intervensi yudisial.
Baca Juga: Jalan Sunyi Ditengah Mengejar Popularitas
Persoalan independensi MK juga memiliki dimensi kelembagaan. Pasal 24C ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa sembilan hakim konstitusi diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Mekanisme tersebut secara konstitusional dimaksudkan sebagai desain kelembagaan dalam pengisian hakim konstitusi. Namun, karena sebagian hakim berasal dari mekanisme seleksi yang melibatkan lembaga politik, penting untuk memastikan bahwa setelah menjabat, hakim benar-benar menjalankan fungsi kehakiman secara independen.
Oleh sebab itu, ukuran independensi hakim tidak seharusnya semata-mata dilihat dari lembaga yang mengusulkannya, tetapi terutama dari integritas, argumentasi hukum, konsistensi metodologi penafsiran, transparansi proses persidangan, serta kemampuan hakim menjaga jarak dari kepentingan politik dalam memutus perkara.
Baca Juga: Silent Leadership: Pemimpin Berdampak Nyata
MK merupakan salah satu institusi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kehadiran MK tidak dapat dilepaskan dari agenda reformasi ketatanegaraan yang menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi sekaligus memberikan mekanisme untuk mengontrol penggunaan kekuasaan negara.
Dalam konstruksi negara hukum, kekuasaan politik tidak dapat berjalan tanpa batas, melainkan harus tunduk pada konstitusi dan hukum. Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensinya, seluruh penyelenggaraan kekuasaan negara harus berlandaskan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Di sinilah MK memperoleh posisi strategis sebagai salah satu penjaga konstitusi (the guardian of the constitution).
Namun, posisi tersebut tidak selalu sederhana. MK sering kali menangani perkara yang memiliki dimensi politik yang sangat kuat, seperti pengujian undang-undang yang berkaitan dengan lembaga negara, pemilu, partai politik, jabatan publik, serta kebijakan pemerintah. Karena itu, putusan MK sering kali tidak hanya mempunyai konsekuensi hukum, tetapi juga dapat memberikan dampak terhadap konfigurasi politik dan kebijakan negara.
Baca Juga: PDRB Riau Besar, APBD Jangan Jalan di Tempat
Persinggungan antara hukum dan politik merupakan sesuatu yang tidak dapat sepenuhnya dihindari. Politik diperlukan dalam proses pembentukan kebijakan yang memperoleh legitimasi demokratis, sedangkan hukum diperlukan untuk membatasi kekuasaan agar tidak berjalan secara sewenang-wenang.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahkan menegaskan dalam forum yang diselenggarakan MK pada September 2026 bahwa politik diperlukan untuk melahirkan kebijakan yang memiliki legitimasi demokratis, sementara hukum berfungsi membatasi kekuasaan politik agar tetap berada dalam koridor konstitusi. Persoalan kemudian adalah bagaimana memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap mampu menjalankan fungsi konstitusionalnya ketika perkara yang diperiksa memiliki konsekuensi politik yang besar.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika pada tahun 2026 MK menghadapi berbagai perkara yang bersinggungan langsung dengan kekuasaan politik, termasuk pengujian Undang-Undang Kepolisian, perkara yang berkaitan dengan masa jabatan anggota legislatif, serta perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: SDM dan Kompetensi Tenaga Kerja Sektor Pariwisata
Dengan demikian, pembahasan mengenai MK bukan sekadar mengenai apakah lembaga tersebut mampu membatalkan atau mempertahankan suatu norma undang-undang. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana MK menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi, independensi kekuasaan kehakiman, demokrasi, dan penghormatan terhadap kewenangan lembaga-lembaga politik yang memperoleh mandat dari rakyat.
Dan yang perlu kita garis bawahi dewasa ini adalah perihal persinggungan antara MK dan politik juga kembali terlihat pada September 2026 melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam perkara tersebut, pemohon mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan. Sementara KPU dan pihak terkait mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut karena objek yang diajukan dinilai berkaitan dengan sengketa proses, bukan semata-mata perselisihan hasil pemilu. Perkara ini sangat penting secara konstitusional karena menyentuh persoalan batas kewenangan MK. Di satu sisi terdapat tuntutan agar MK memberikan keadilan substantif. Di sisi lain, MK harus tetap memperhatikan batas kewenangan yang diberikan oleh UUD dan undang-undang.
Baca Juga: Ketika Safety Bertemu Realitas Lapangan
Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan hanya “apa yang benar”, tetapi juga “siapa yang secara konstitusional berwenang memutus persoalan tersebut dan melalui mekanisme hukum apa”.
Pertanyaan utama yang dapat diajukan adalah: apakah MK sedang menjaga konstitusi atau justru menguji batas kekuasaannya sendiri?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan apakah suatu putusan menguntungkan atau merugikan kelompok politik tertentu. Ukuran yang lebih tepat adalah apakah putusan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat, argumentasi hukum yang dapat diuji, dan tetap berada dalam batas kewenangan MK. MK memiliki legitimasi konstitusional untuk membatalkan undang-undang. Namun, kewenangan tersebut bukan berarti MK memiliki kekuasaan tanpa batas. Konstitusi juga membatasi MK.
Baca Juga: Korupsi di Indonesia: Membunuh Negara, Manusia hingga Harapan
Dengan demikian, prinsip yang harus dijaga adalah “kekuasaan dibatasi oleh hukum, termasuk kekuasaan lembaga yang bertugas menjaga konstitusi.”
Dalam konteks tersebut, MK perlu mempertahankan keseimbangan antara dua prinsip. Pertama, judicial activism, yaitu keberanian lembaga peradilan mengambil peran aktif dalam melindungi hak konstitusional masyarakat ketika terdapat kekosongan atau persoalan serius dalam hukum. Kedua, judicial restraint, yaitu kehati-hatian agar lembaga peradilan tidak mengambil alih kewenangan pembentuk undang-undang atau lembaga politik yang diberikan mandat oleh konstitusi. Keseimbangan keduanya merupakan tantangan utama MK dalam menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi.
Oleh sebab itu, menurut hemat penulis, prinsip judicial activism lebih diutamakan dengan pertimbangan MK lah satu-satunya lembaga yang memiliki domein utuh perihal hal tersebut. Sehinga MK harus memberikan keputusan mengenai apa yang dipersengketakan. Dengan harapan terciptanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Sehingga ketenangan hidup bernegara dapat segera diraih dan kehidupan bernegara segera normal Kembali.***
Editor : Arif Oktafian