PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap seorang pelaku begal berinisial MA (28) pada Jumat (14/6/2024). Pria ini diketahui mengaku sebagai Polisi saat menghentikan korbannya Rudi Setiawan (20) di depan Wisma Bintang Lima di kawasan Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Selasa (11/6/2024) saat korban sedang melintas di Jalan Arifin Achmad. Ketika sampai di depan Wisma Hotel Bintang Lima, tiba-tiba lima orang dengan tiga sepeda motor memepet dan memberhentikan korban.
‘’Para pelaku ini modusnya menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku. Mereka mengaku sebagai anggota Polisi,’’ kata AKP Syafnil, Ahad (16/6/2024).
Saat itu para pelaku langsung membawa korban ke belakang Bandar Seni Raja Ali Haji di sekitar Jalan Jenderal Sudirman. Sesampainya di tempat sepi itu, para pelaku merampas sepeda motor Beat BM 3671 ABU dan juga ponsel milik korban.
‘’Korban diancam pakai pisau kemudian motor dan ponselnya dirampas. Setelah itu para pelaku langsung meninggal korban,’’ sebut Kapolsek.
Korban kemudian membuat laporan Polisi. Kemudian Kapolsek memerintah Kanit Reskrim Iptu Lukman untuk memimpin Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Baru pada Jumat (14/6/2024), Polisi berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku berinisial MA. Pelaku terdeteksi sedang berada di Jalan Pinang, Gang Buntu, Kelurahan Tangkerang Tengah.
‘’MA berhasil kita amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi bersama empat rekannya yang saat ini masih kita buru,’’ sebut Kapolsek.
Pada penangkapan itu Polisi turun mengamankan motor Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi. Sementara motor dan ponsel korban sedang dilacak karena sudah dijual pelaku. MA ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor : M. Erizal