Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Komisaris dan Direktur SPBU Ditahan

Raja Kasmedi • Selasa, 14 April 2026 | 10:52 WIB

 

Unit Tipidter Polres Pelalawan memasang garis polisi pada barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Senin (13/4/2026). (JPG)
Unit Tipidter Polres Pelalawan memasang garis polisi pada barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Senin (13/4/2026). (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan melalui tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangkap dua tersangka kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Ahad (13/4) malam lalu. 

Kedua tersangka berinisial Za (41) selaku Komisaris Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak dan Ju (34) yang merupakan Direktur SPBU Kompak. Sedangkan kedua petinggi SPBU ini ditangkap dari hasil pengembangan kasus gudang BBM ilegal yang diungkap pada Selasa (7/4) pekan lalu di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Para pelaku memiliki ke­terkaitan dengan pengungkapan 13 ton solar subsidi di gudang BBM ilegal di Kuala Kampar dengan tersangka NDP (37) sebagai pekerja dan HA (38) yang merupakan pemiliknya. 

’’Kedua tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Mereka dijemput dari rumah masing-masing. Dan saat ini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Pelalawan,’’ terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal.

Baca Juga: PLN dan Pemkab Pelalawan Percepat Pembebasan Lahan Transmisi dan Gardu Induk 150 kV Rampung Tepat Waktu

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku yakni berinisial RS yang berperan sebagai pembeli sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU. Kemudian MS yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut.

Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tersangka berinisial LP selaku pemilik kendaraan dan HR diketahui merupakan operator SPBU. Para tersangka merupakan sama-sama warga Kecamatan Seberida.

Dari kasus tersebut, sambungnya, diketahui modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. ‘’Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi dan ditutup terpal guna mengelabui petugas,’’ katanya.

Diungkapkan Asbon, tersangka Za diamankan dari rumahnya di Kota Pangkalankerinci pada Ahad (12/4/) malam. Sedangkan Ju, ditangkap di rumahnya di Kuala Kampar pada Ahad (12/4) siang. Ia dibawa petugas ke Pangkalankerinci bersamaan dengan barang bukti solar subsidi dari gudang BBM ilegal.

Baca Juga: Pemkab Pelalawan Mulai Berlakukan WFH Perdana, BKPSDM Pastikan Lakukan Kontrol

‘’Saat ini sudah ada empat orang tersangka yang telah kita amankan dalam perkara BBM ilegal di Kuala Kampar,’’ papar Asbon.

Dijelaskannya, adapun keterkaitan tersangka Za dan Ju, keduanya merupakan pengelola SPBU Kompak di Kuala Kampar. Mereka mengetahui pengalihan solar subsidi dari SPBU yang dikelola ke gudang BBM ilegal milik tersangka HA di Kelurahan Teluk Dalam. 

Bahkan selama ini pemilik gudang BBM ilegal itu melakukan transaksi pembayaran kepada SPBU Kompak, setiap pembelian biosolar.

Sementara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Polres Inhu berhasil membongkar komplotan penyeleweng BBM bersubsidi. Para pelaku memodifikasi tanki kendaraan. Polisi pun berhasil mengungkap penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar bersubsidi yang melibatkan pemilik kendaraan yang sudah dimodifikasi, pembeli dan operator SPBU. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Inhu berhasil meringkus empat orang tersangka bersama 200 liter BBM. 

Baca Juga: Gelar Penindakan, Satlantas Polres Pelalawan Imbau Pengendara Gunakan TNKB Sesuai Spesifikasi Polri

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH MH MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, empat orang pria yang diamankan diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar bersubsidi.

’’Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/4) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Inhu,’’ ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (13/4).

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar di SPBU Simpang PT KAT di Jalan Lintas Timur Kecamatan Seberida. 

Pengisian itu terpantau pada mobil jenis kendaraan pickup, melakukan pengisian BBM jenis biosolar secara berlebihan. Menyadari adanya indikasi pelanggaran, tim langsung melakukan pembuntutan terhadap kendaraan tersebut.

Baca Juga: Polisi Sita 13,6 Ton Solar Subsidi di Pelalawan

Setelah dilakukan pengintaian, kendaraan tersebut berhenti di salah satu warung di Jalan Lintas Timur.

’’Petugas kemudian me­lakukan pemeriksaan dan menemukan adanya tangki modifikasi di bak mobil yang berisi sekitar 200 liter biosolar bersubsidi,’’ ungkap Misran.

Manager SPBU Simpang PT KAT, Syahrial  yang dikonfirmasi mengatakan, ia telah melarang karyawan khususnya operator agar tidak bermain atau melakukan penjualan di luar SOP. 

‘‘Saya hampir setiap hari mengingatkan khususnya operator. Bahkan, larangan itu disampaikan di group WhatsApp karyawan,’’ ucap Syahrial kepada Riau Pos, Senin (13/4).(hen)

Laporan MUHAMMAD AMIN dan KASMEDI Pekanbaru

 

Editor : Arif Oktafian
#bbm #tipidter #Satreskrim