Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kepala UPT Mengaku Terpaksa Setor ‘’Japrem’’, Tim Advokat Tegaskan Wahid Tak Pernah Minta dan Terima Uang

Hendrawan Kariman • Jumat, 24 April 2026 | 10:46 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah) didampingi penasihat hukum saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (tengah) didampingi penasihat hukum saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) PUPR-PKPP Riau sebagai saksi dalam sidang yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (23/4).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, kepala UPT Wilayah IV Ludfi Hardi, kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar, dan Kepala UPT Wilayah V Basaruddin. 

Ludfi Hardi mendapat giliran pertama ditanya Majelis Hakim. Ia memberikan keterangan yang hampir sama dengan para kepala UPT yang lebih dulu bersaksi. Termasuk soal istilah ‘Matahari Tunggal’, ‘7 Batang’, dan alasan takut dimutasi atau merasa terintimidasi serta terpaksa setor ‘’japrem’’ (jatah preman).

Ludfi Hardi mengatakan, ada pertemuan pada 7 April 2025 saat hari libur di Rumah Dinas Gubernur Riau. Ia mendapatkan pemberitahuan tersebut melalui grup WhatsApp yang berisikan pejabat eselon III dan IV. Di sana, seluruh Kepala UPT diminta hadir untuk memaparkan hasil survei dan kebutuhan anggaran di wilayah masing-masing.

Rapat dihadiri oleh Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan enam kepala UPT PUPR-PKPP, termasuk Ludfi. Saat menghadiri pertemuan di Rumah Dinas Gubri, Ludfi mengaku melihat handphone sudah dikumpulkan. 

Ada larangan membawa telepon genggam. ‘’Selama rapat saya tidak menggunakan handphone. Saya dengar ada yang bilang handphone jangan dibawa,’’ tutur Ludfi. 

Rapat ini dipimpin Abdul Wahid. Menurut saksi, Abdul Wahid memerintahkan mereka para kepala UPT untuk mengikuti perintah Kadis PUPR-PKPP, yakni Arief.  Pada pertemuan inilah ada ungkapan ‘Matahari Cuma Satu’, Ludfi maknai sebagai perintah kadis adalah perintah gubernur. 

“Ingat, ikuti perintah kadis. Kadis bilang ganti, saya akan ganti. Kadis bilang nggak ganti, saya tidak akan ganti,” tutur Luthfi mengulang ucapan Abdul Wahid. 

Dalam kesaksiannya, Ludfi juga mengaku ia berada di bawah tekanan (terpaksa) saat diminta ikut mengumpulkan (setor) uang dalam proses pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Baca Juga: Advokat Abdul Wahid Sorot BAP Saksi Seragam

Ludfi mengatakan, pada pergeseran anggaran tahap III, unit kerja yang dipimpinnya mendapatkan anggaran Rp21 milar. Angka ini lebih besar dari anggaran tahun sebelumnya. Pada 5 Mei 2025, DPA di unit kerjanya telah diparaf, namun belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M Arief Setiawan.

Kondisi belum diteken ini membuat enam kepada UPT, termasuk Ludfi sepakat bertemu di kedai kopi kawasan HR Soebrantas, Pekanbaru untuk membahas keterlambatan tersebut. Dalam pertemuan itu turut hadir Sekretaris Dinas PUPR-PPKP Riau Ferry Yunanda.

Dalam forum tersebut, Ferry menyampaikan adanya kebutuhan besar dari kepala dinas untuk gubernur. Namun ia mengatakan, saat itu tidak disebutkan secara eksplisit soal uang. ‘’Kebutuhan kadis untuk Pak Gubernur banyak. Tidak disebutkan uang, tapi ada kebutuhan banyak,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan lanjutan pada 7 Mei 2025 di Ruangan Sekretariat Dinas PUPR-PPKP Riau, Ferry menyampaikan kebutuhan dana sekitar Rp3 miliar untuk seluruh UPT. Jumlah itu sekitar 2,5 persen dari total anggaran seluruh UPT. 

Para kepala UPT, menurutnya, sempat menyatakan tidak sanggup. ‘’Awalnya kami tidak sanggup karena masih ada pekerjaan tahun sebelumnya yang tunda bayar,’’ ujarnya.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar Rp7 miliar atau yang disebut dengan istilah ‘7 batang’. Ludfi mengaku keberatan dengan besaran tersebut. ‘’Saya bilang, besar sekali itu,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan berikutnya, Ferry disebut menyampaikan bahwa kesanggupan 2,5 persen dianggap belum cukup karena kebutuhan gubernur besar. ‘’Saat itu saya bilang, saya tidak punya uang. Bagaimana saya cari,’’ ucap Ludfi.

Saksi menyebutkan, Ferry sempat menjawab jika tidak sanggup, maka dapat dilaporkan ke kepala dinas untuk dievaluasi. Hal ini membuat saksi tertekan. ‘’Kalau tidak, bapak lapor saja ke Pak Kadis, nanti dievaluasi,’’ ujar Ludfi menirukan ucapan Ferry.

Baca Juga: Gadai SK hingga BPKB Mobil karena Takut Dimutasi Dalami Keterangan Saksi 4 Kepala UPT di Sidang Abdul Wahid 

Pernyataan tersebut, menurutnya, menambah tekanan. Apalagi sinyal itu juga sudah disampaikan langsung terdakwa Abdul Wahid saat rapat di rumah dinas gubernur. ‘’Saya takut dimutasi,’’ ujar Ludfi.

Pertemuan kembali digelar pada 13 Mei 2025 di kedai kopi Jalan Marsan Sejahtera. Namun, saat itu para kepala UPT masih belum sepakat karena beban pekerjaan sebelumnya. ‘’Semua belum setuju karena masih ada beban tunda bayar,’’ katanya.

Keesokan harinya, 14 Mei 2025, pertemuan kembali dilakukan di ruang kerja Ferry Yunanda. Dalam pertemuan itu kembali dibahas kontribusi sekitar 5 persen dari anggaran. ‘’Akhirnya kami terpaksa menyanggupi. Saya sangat terpaksa sekali menyanggupi,’’ kata Ludfi yang juga menyebutkan DPA itu akhirnya diteken Arief Setiawan.

Selanjutnya Ludfi juga bersaksi soal pertemuan pada 24 Mei 2025 di rumah Rio Andriandi, Kepala UPT Wilayah VI. Dalam pertemuan itu hadir enam kepala UPT. Mereka membahas teknis pengumpulan dana permintaan 5 persen itu.

Ludfi mengaku awalnya menyanggupi Rp300 juta. Namun, dalam realisasi, ia menyerahkan total Rp750 juta. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga kali. Penyerahan pertama dilakukan pada 10 Juni 2025 kepada Ferry Yunanda di kantor dinas PUPR-PKPP. 

Penyerahan kedua dilakukan pada Agustus 2025 di area parkir kantor dinas. ‘’Diserahkan di basement, dimasukkan ke mobil milik Ferry,’’ ujarnya. Penyerahan ketiga sebesar Rp250 juta dilakukan pada 3 November 2025 melalui Eri Ikhsan. Uang itu dibungkus plastik hitam.

JPU KPK kemudian bertanya dari mana sumber uang sebanyak itu. Ludfi mengaku sebagian besar dengan meninjam. ‘’Rp300 juta pertama saya pinjam dari teman pengusaha, Pak Suparman. Ada bukti pinjamannya,’’ ujarnya. 

Selanjutnya, ia meminjam dari bank dengan jaminan SK PNS.  Ludfi juga mengaku masih harus meminjam lagi dari pihak lain untuk memenuhi kekurangan ‘japrem’ tersebut. ‘’Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam ke sana sini,’’ ujarnya.

Selain Ludfi, JPU KPK turut menghadirkan Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar dan Kepala UPT Wilayah V Basaruddin. Keduanya memberikan keterangan dengan narasi yang hampir sama dengan Ludfi maupun kepala UPT lainnya yang telah diperiksa lebih dulu. Satu saksi lainnya adalah Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Wilayah V Lenkos Maneri.

Kedua kepala UPT ini mengonfirmasi pertemuan di rumah dinas, perihal setoran 2,5 menjadi 5 persen, hingga penyerahan sejumlah uang sesuai permintaan Kadis PUPR-PKPP Riau yang penyerahannya melalui perantara Ferry.

Baca Juga: Relawan Antikorupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

Terkait keterangan para saksi dalam dua sidang terakhir ini, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab menyatakan tidak ada saksi yang menyebutkan kliennya meminta uang seperti yang dituduhkan. 

‘’Tidak pernah ada permintaan langsung dari Pak Gubernur. Mereka, para kepala UPT juga tidak pernah memberi uang kepada Pak Gubernur. Seluruhnya tidak pernah,” tegas Kemal.

Kemal juga menyinggung soal istilah ‘matahari satu’ yang sempat mencuat di persidangan. Menurutnya, istilah tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai bentuk ancaman. 

“Tidak ada sama sekali yang bisa dikaitkan dengan ancaman. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan bahwa beliau memang sering mengucapkan hal itu di berbagai tempat. Jadi sudah terang, tidak pernah ada ancaman langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kemal menegaskan seluruh aliran dana yang disebut dalam persidangan disebutkan diberikan kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda tanpa ada bukti bahwa uang tersebut sampai kepada Abdul Wahid.

‘’Semua uang itu diberikan kepada Ferry Yunanda dan tidak pernah ada saksi yang melihat atau mendengar langsung uang yang diterima Ferry diserahkan kepada Pak Gubernur atau perwakilannya,’’ ujarnya. 

Seperti diketahui, dalam perkara ini Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam, didakwa melakukan pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau senilai Rp3,55 miliar. 

Jumlah itu merupakan permintaan total Rp7 miliar dalam perkara ini, dengan istilah ‘7 batang’ sebagai ‘japrem’ dari penambahan anggaran pada enam UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(end)

Editor : Arif Oktafian
#sidang abdul wahid #kasus japrem dinas pupr riau #kasus ott kpk di riau #saksi sidang abdul wahid #gubernur riau