PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap keberadaan kabel fiber optik (FO) yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Penertiban menyasar kabel yang tidak berizin, menjuntai, hingga mengganggu keselamatan pengendara dan estetika kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, persoalan utama dalam penataan jaringan kabel fiber optik saat ini berkaitan dengan perizinan.
Menurut pria yang akrab disapa Ami tersebut, Pemko Pekanbaru telah membahas mekanisme pengurusan izin sekaligus menyiapkan regulasi sebagai dasar penataan jaringan kabel FO.
Baca Juga: HUT RI Diwarnai Kebakaran Lahan, BPBD Kampar Tangani Dua Lokasi
"Hasil rapat, permasalahannya terletak pada perizinan. Kami sudah cek tata cara perizinannya dan nanti akan disiapkan regulasinya. Draftnya sudah ada, tinggal penyempurnaan," kata Ami, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah regulasi ditetapkan, provider dapat mengajukan izin pemasangan jaringan fiber optik. Sementara kabel yang terpasang tanpa izin akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang sudah mengajukan izin nanti akan terlindungi dengan aturan. Sementara yang tidak berizin akan kami lakukan penertiban. Tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai regulasi," jelasnya.
Baca Juga: Hampir Dua Bulan Berlatih, Paskibraka Pekanbaru Tuntaskan Misi Pengibaran Merah Putih
Ami menyebutkan, hingga saat ini belum ada perusahaan provider yang mengantongi izin berdasarkan mekanisme baru tersebut. Pemko Pekanbaru terlebih dahulu akan menyempurnakan tata cara pengurusan izin agar provider memiliki kejelasan dalam mengajukan perizinan.
Selain persoalan izin, Pemko Pekanbaru juga mendorong penataan jaringan kabel secara lebih permanen. Kabel yang selama ini berada di atas tiang secara bertahap diarahkan untuk dipindahkan ke dalam tanah melalui pola ducting.
Namun, sebelum penataan jaringan bawah tanah dilakukan secara menyeluruh, Pemko Pekanbaru akan memprioritaskan kabel-kabel yang menjuntai dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Baca Juga: Cipayung Plus Hadiri HUT RI ke-81, Dorong Wako Agung Nugroho Konsisten Bangun Kota
Kabel yang menjuntai hingga mengganggu pengendara diminta segera dirapikan dan diikat. Dalam istilah teknis, tindakan tersebut disebut crimping.
"Karena pernah ada kabel yang menjuntai sampai terkena leher orang atau tersangkut pengendara motor. Makanya kami minta kabel itu diikat. Istilah teknisnya dicrimping," tegas Ami.
Menurutnya, penataan kabel juga berkaitan dengan estetika wajah Kota Pekanbaru. Pemko menemukan sejumlah titik yang dipenuhi tiang milik berbagai provider sehingga kondisi terlihat semrawut.
Bahkan, dalam satu titik ditemukan lima hingga 12 tiang. Kondisi tersebut dinilai tidak ideal karena seharusnya infrastruktur jaringan dapat ditata secara lebih rapi dan terintegrasi.
"Seharusnya, satu titik, satu provider. Temuan di lapangan, ada yang lima hingga dua belas tiang dalam satu titik. Kami tidak mau seperti itu," sebutnya.
Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan penertiban di beberapa ruas jalan. Penataan dan perapian kabel fiber optik di ruas jalan tersebut ditargetkan mulai dilakukan dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa mulai kami lakukan secara bertahap dibeberpa ruas jalan," pungkasnya.(ilo)
Editor : Edwar Yaman