PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat sebesar 20 persen menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau.
Selain telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, keberadaan kebun plasma dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Riau Kaderismanto, Selasa (3/3).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Skema ini bertujuan menciptakan kemitraan antara perusahaan dan warga, sekaligus memastikan adanya pemerataan manfaat ekonomi dari sektor perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, DPRD Riau berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma 20 Persen guna mengawal implementasi aturan tersebut. Bahkan, draf pembentukan pansus sebenarnya sudah tersedia dan telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Namun, proses pembahasannya belum dapat dilanjutkan karena masih terkendala persoalan anggaran.
“Kita memang sudah ada drafnya. Tapi karena menyangkut anggaran, pembahasannya belum bisa diteruskan. Mudah-mudahan tahun ini bisa segera direalisasikan,” ujarnya.
Kaderismanto menyebutkan, dari hasil pemantauan DPRD, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau telah melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen tersebut. Namun, masih ada sebagian perusahaan yang belum menjalankannya.
Ia mengaku heran dengan kondisi tersebut. Pasalnya, perusahaan yang sudah merealisasikan plasma 20 persen terbukti dapat menjalankannya dengan baik, aman, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
“Ada perusahaan yang sudah melaksanakan plasma dan ada yang belum. Itu yang ingin kita pertanyakan. Perlu ada pemahaman bersama dan diskusi melalui pansus bersama para stakeholder,” tuturnya.
Melalui pembentukan pansus nantinya, DPRD Riau berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajiban tersebut untuk meminta penjelasan secara terbuka. DPRD ingin mengetahui kendala apa yang dihadapi, sekaligus memastikan aturan yang berlaku dapat dipatuhi secara menyeluruh.
Ia menegaskan, pelaksanaan plasma 20 persen berpotensi besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Dengan adanya kebun plasma, warga dapat memperoleh penghasilan tetap dari sektor sawit.
Ia menilai, jika kewajiban ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan, dampaknya tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga membantu menekan angka kemiskinan di daerah, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar areal perkebunan kelapa sawit.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian